Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Mengurus STNK dan BPKB Motor Listrik Terbaru Tahun 2023, Lengkap dengan Biayanya


Caraharian.com – Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) mengikuti ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009. Jika memiliki Kendaraan Bermotor Listrik (KBL), baik roda dua maupun roda empat, baik untuk penggunaan pribadi maupun umum, terdapat sejumlah informasi penting yang perlu dipahami. Salah satu aspek utamanya adalah mengurus izin dan pendaftaran KBL, termasuk pengeluaran STNK serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tujuannya adalah agar KBL tersebut memenuhi standar keselamatan dan layak untuk beroperasi di jalan raya, serta sesuai dengan amanat Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus diregistrasi agar mematuhi persyaratan teknis untuk keamanan berlalu lintas.



Baca juga: Cara Menghitung Pajak Motor Beserta Denda

Baca juga: Cara Menghitung Bunga Pinjaman Dan Tabungan

Beberapa persyaratan harus dipenuhi agar KBL diakui layak beroperasi dan pemiliknya dapat menggunakan kendaraan dengan nyaman di jalan. Di antaranya meliputi pemberitahuan impor barang (PIB), hasil pemeriksaan fisik kendaraan, terutama jika kendaraan mengalami perubahan bentuk. Selain itu, diperlukan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang memiliki izin resmi. Kendaraan angkutan umum juga memerlukan surat keterangan, sertifikat uji tipe, dan bukti lulus uji tipe.

Sementara itu, jika pendaftaran dilakukan atas nama badan hukum, persyaratan termasuk salinan akte pendirian perusahaan, bukti domisili perusahaan, serta kelengkapan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Proses ini juga melibatkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan dan dicap dengan cap badan hukum (di atas kop surat).

Petunjuk lengkap mengenai prosedur pengurusan STNK untuk kendaraan listrik ramah lingkungan dijelaskan secara detail dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.