Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Mengurus STNK dan BPKB Motor Listrik Terbaru Tahun 2023, Lengkap dengan Biayanya


– Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa

– Faktur untuk BPKB



– Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)

– Surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:

  1. Impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A.
  2. Impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B.
  3. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: Cara Menghitung Harga Pokok Produksi

Baca juga: Cara Menghitung Tagihan Listrik Pulsa / Token

Selain itu, siapkan pula beberapa hal berikut:

  • Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor.
  • Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian.
  • Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM.
  • Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
  • Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.
  • Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah Pabean, DKI Jakarta
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Biaya STNK Motor Listrik

Setelah mengetahui syarat dan langkah-langkah mengurus STNK motor listrik, kamu juga harus tahu biayanya, geng. Biaya mengurus STNK motor listrik tergantung pada jenis dan kapasitas baterai yang digunakan oleh motor listrik. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Penerbitan dan perpanjangan STNK: Rp100.000
  • Pengesahan STNK: Rp25.000
  • Administrasi: Rp25.000
  • Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  • Cek fisik: gratis
  • Penerbitan plat nomor: Rp60.000
  • Pajak progresif: sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing

Dengan arahan ini, kamu dapat segera memperoleh STNK untuk kendaraan listrikmu dan bersiap-siap untuk berkendara di jalan dengan keselamatan. Segera lengkapi persyaratannya ya!.