Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Mengurus STNK dan BPKB Motor Listrik Terbaru Tahun 2023, Lengkap dengan Biayanya


Jika kamu memiliki motor listrik kamu harus mengetahui cara mengurus stnk dan bpkb motor listrik yang akan kami bagikan berikut ini.

Syarat mengurus STNK motor listrik

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus STNK kendaraan motor listrik adalah sebagai berikut:



  1. Dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)
  2. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk ketika motor listrik mengalami perubahan bentuk
  3. Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin

Syarat memperoleh STNK motor listrik kendaraan bermotor bagi angkutan umum terdapat aturan tersendiri. Lengkapnya ialah sebagai berikut:

  1. Sertifikat uji tipe
  2. Tanda bukti lulus uji tipe

Adapun syarat mendaftarkan motor listrik atas nama badan hukum berikut uraiannya:

  1. Salinan akte pendirian perusahaan
  2. Surat keterangan domisili perusahaan,
  3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  4. Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).

Aturan cara mengurus STNK kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut penjelasan lengkapnya.

KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk perorangan, terdiri atas kartu tanda penduduk (KTP) dan surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • Untuk badan hukum, terdiri atas:

– Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan

– Fotokopi KTP yang diberi kuasa

– Surat keterangan domisili

– Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisasi

  1. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  • Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Faktur untuk BPKB
  • Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan listrik
  • Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan listrik khusus tanpa sertifikat NIK.
  • Rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan berikut
  • Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
  • Untuk badan hukum, terdiri atas:

– Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan

– Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

– Surat keterangan domisili.

– SIUP dan NPWP yang dilegalisasi.

  •  Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

– Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan