Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Bunga Pinjaman Dan Tabungan


Perhitungan Bunga Pinjaman Dan Tabungan – Sebelum mengajukan pinjaman ke bank ataupun lembaga pemberi pinjaman lainnya, kita harus mempelajari beberapa hal terlebih dahulu. Salah satunya adalah mengetahui bunga pinjaman yang ditetapkan oleh lembaga tersebut. Hal ini penting karena mengikat debitur atau peminjam uang.

Dengan mengetahui besaran bunga pinjaman kita terhindar dari hal-hal yang memberatkan kita saat melakukan pembayaran cicilan setiap bulan. Hanya saja biasanya seseorang yang ingin melakukan kredit pembiayaan terkadang tidak memperhatikan perhitungan bunga hal itu. Sebab banyak yang menganggap bunga akan terlihat saat total pembayaran dikurangi dengan jumlah pinjaman.



Dalam mengajukan pinjaman ada beberapa perhitungan bunga pinjaman yang harus kita ketahui. Pada kesempatan ini akan dibahas lebih jauh seputar langkah menghitung bunga pinjaman dan tabungan. Akan tetapi kita awali dengan membahas apa itu bunga pinjaman.

Apa itu Suku Bunga Pinjaman

Seperti yang telah diketahui, sumber pendapatan bank berasal dari suku bunga. Baik dari suku bunga simpanan maupun suku bunga pinjaman atau kredit.

Suku bunga yang diberikan pihak bank kepada nasabah sebagai imbalan karena telah menyimpan uang di bank tersebut dinamakan suku bunga simpanan. Sedangkan suku bunga yang dibebankan pihak bank kepada nasabah karena telah melakukan pinjaman di bank tersebut disebut sebagai suku bunga pinjaman atau suku bunga kredit. 

Sebelum kita mengajukan kredit pada bank, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa nantinya suku bunga kredit yang dibebankan merupakan acuan dalam menghitung persentase bunga pinjaman. Biasanya, suku bunga kredit yang dibebankan kepada nasabah nominalnya akan jauh lebih besar atau tinggi jika dibandingkan dengan suku bunga simpanan. Selain mendapatkan keuntungan dari suku bunga kredit ini, suku bunga kredit juga memegang peran penting dalam kelancaran operasional sehari-hari pihak bank.

Baca juga: Perhitungan Bunga Deposito Per Bulan Dan Tahun

Jenis Suku Bunga Pinjaman

Sebagai nasabah, dalam melakukan pinjaman kepada pihak bank perlu juga mengetahui apa saja jenis-jenis suku bunga dan perbedaannya dalam menghitung persen bunga pinjaman. Dan tentu saja, setiap suku bunga tersebut memiliki mekanismenya masing-masing. Apa saja macam-macam suku bunga pinjaman?

Berdasarkan sifatnya, suku bunga yang diberlakukan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yaitu suku bunga tetap (fixed) dan suku bunga mengambang (floating). 

Bunga Tetap (fixed)

Dalam perjanjian kredit pinjaman Anda akan menemukan berbagai informasi mengenai pinjaman tersebut salah satunya tentang bunga tetap. Rata-rata pinjaman yang menggunakan jenis bunga ini adalah, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah(KPR), kredit mobil, motor, dan kredit jangka pendek lainnya. Seperti namanya, yang dimaksud dari bunga tetap adalah bunga yang dari awal hingga selama masa jatuh tempo tidak akan berubah nilai atau jumlah persennya hingga masa kredit berakhir.

Sebagai contoh, seorang nasabah melakukan pinjaman kepada suatu bank. Kemudian bank tersebut menetapkan bunga pinjamannya sebesar 10% kepada nasabahnya, maka sepanjang masa cicilan berlangsung hingga akhir masa cicilan perhitungan suku bunganya tetap 10%, tidak bertambah.

Yang menguntungkan jika menggunakan jenis bunga pinjaman ini adalah jika suatu hari nanti suku bunga di pasaran melonjak, tidak akan mempengaruhi jumlah kewajiban yang harus Anda bayar. Artinya Anda akan tetap membayar kewajiban cicilan Anda dengan nilai yang sama.

Namun, kekurangan dari suku bunga ini adalah jika suatu hari nanti suku bunga di pasaran menurun, Anda harus membayar kewajiban cicilan dengan suku bunga yang otomatis lebih tinggi dari pasaran. Atau sesuai dengan suku bunga yang telah ditetapkan pada perjanjian kredit sebelumnya

Bunga Mengambang (Floating)

Jenis suku bunga yang kedua yaitu suku bunga mengambang atau floating. Jenis suku bunga pinjaman ini biasanya sering digunakan untuk produk bank seperti KPR setelah periode suku bunga tetap berakhir, serta untuk kredit modal usaha dan pinjaman jangka panjang lainnya .

Berbanding terbalik dengan suku bunga tetap, suku bunga mengambang cenderung berubah-ubah dalam tiap periode masa cicilan. Hal ini dikarenakan suku bunga ini menyesuaikan dengan dinamika suku bunga yang ada di pasaran. Jadi, apabila diketahui suku bunga di pasaran mengalami peningkatan, maka akan berpengaruh juga terhadap peningkatan bunga pinjaman nasabah, begitu juga sebaliknya.

Sebagai contoh, suku bunga KPR yang ditempatkan bank pada tiga tahun pertama bersifat tetap yaitu 9%, kemudian akan mengalami perubahan menjadi bunga mengambang pada tahun berikutnya berdasarkan suku bunga yang ada di pasaran pada saat itu.

Kelebihan dari suku bunga jenis ini adalah, Anda tidak perlu mengkhawatirkan akan risiko dari tinggi atau rendahnya suku bunga yang dibebankan kepada Anda jika dibandingkan dengan suku bunga yang ada di pasaran.

Sedangkan kekurangan dari suku bunga mengambang adalah Anda tidak bisa ikut serta menikmati keuntungan kompetitif dari suku bunga pasaran jenis tetap.

Jenis-jenis Pinjaman Bank

Saat ini ada banyak sekali jenis pinjaman yang ditawarkan oleh perbankan. Jenis produk pinjamannya juga berbeda-beda pada tiap bank. Di bawah ini adalah beberapa jenis pinjaman yang sudah familier di masyarakat. Simak ulasannya:

Kredit Tanpa Agunan (KTA)

KTA atau kredit tanpa agunan adalah sistem kredit atau pinjaman yang ditawarkan oleh suatu bank kepada nasabahnya tanpa adanya agunan atau jaminan dalam proses pinjaman tersebut. Jadi, calon debitur KTA tidak perlu menyediakan agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank, hanya perlu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak bank tersebut.

Pengajuan KTA kebanyakan dilakukan oleh peminjam yang sedang membutuhkan dana secara cepat atau sedang dalam kondisi mendesak namun jumlahnya tidak terlalu besar serta jangka waktu atau masa tenor kredit relatif cepat.

Contohnya adalah, KTA untuk biaya pendidikan, biaya renovasi rumah ataupun untuk modal usaha UMKM.

Setelah nasabah mengajukan pinjaman, langkah pihak bank selanjutnya adalah melakukan proses verifikasi terhadap debitur KTA atau peminjam, untuk melihat dan memastikan rekam jejak pembayaran kewajiban kredit si calon peminjam.

Pinjaman Dengan Agunan

Pinjaman yang ditawarkan oleh pihak bank kepada peminjam atau debitur dengan syarat adanya aset harus yang dijaminkan peminjam kepada bank terlebih dahulu dikenal dengan pinjaman dengan agunan atau kredit multiguna.

Biasanya aset yang digunakan sebagai jaminan adalah berupa surat-surat berharga seperti sertifikat rumah, tanah atau bangunan.

Dikarenakan adanya syarat dalam melakukan kredit adalah harus menjaminkan aset, maka pinjaman dengan agunan ini biasanya dilakukan oleh para nasabah yang membutuhkan dana atau modal yang cukup besar dengan periode pinjaman yang relatif lebih lama dan tidak terburu-buru.

Selain karena adanya batas dari besarnya jumlah dana yang dipinjamkan, serta jangka waktu atau tenor pinjaman dengan agunan lebih lama, juga dikarenakan proses pencairan dana pinjaman yang membutuhkan proses yang memakan waktu lebih lama. Meskipun demikian, bisa dikatakan bunga pinjaman yang ditetapkan bank untuk pinjaman jenis agunan dinilai lebih kecil dibandingkan dengan bunga dari pinjaman atau kredit tanpa agunan (KTA).

Kredit Pemilikan Rumah

Seperti yang dikenal masyarakat secara umum, kredit pemilikan rumah (KPR) adalah salah satu produk perbankan yang bertujuan untuk membantu pembiayaan kepemilikan rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu. Peminjam atau debitur yang telah mengajukan KPR rata-rata merupakan mereka yang ingin membeli rumah atau hunian atas nama pribadi/kelompok dengan sistem kredit. 

Saat ini keberadaan KPR mayoritas dinilai dapat memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah impiannya sendiri, karena jangka waktu kredit atau pinjaman yang ditawarkan cukup bahkan bisa sampai dengan 25 tahun dengan suku bunga yang variatif tergantung pada masing-masing pihak bank selaku pemberi KPR.

Dalam KPR ini, beberapa perbankan juga menawarkan variasi produk dari KPR yakni kredit pemilikan apartemen (KPA), kredit untuk ruko, rukan, pembelian kaveling tanah, renovasi rumah dan lain sebagainya.

Cara Menghitung Bunga Pinjaman

Perhitungan Bunga Flat

Yaitu kredit kepemilikan kendaraan bermotor atau kredit tanpa agunan ini merupakan bunga yang sering kita temui saat ingin membeli kendaraan, biasanya terdapat kolom-kolom yang berisi jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulan dalam jumlah yang sama, contoh perhitungan bunga flat arti di bawah ini :

Pokok pinjaman : Rp120.000.000
Bunga per tahun: 10%
Tenor pinjaman : 12 bulan

Cicilan pokok :
Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000/bulan
Bunga :
(Rp120.000.000 x 10%) : 12 bulan = Rp1.000.000
Angsuran per bulan :
Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000

Jadi angsuran yang harus dibayarkan hingga pinjaman lunas adalah tetap Rp11.000.000 tiap bulan.

Perhitungan Bunga Efektif

Suku bunga efektif memiliki angka yang lebih kecil dibandingkan suku bunga flat, bunga efektif biasanya dapat kita temui pada kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit kepemilikan apartemen, jenis bunga ini dihitung berdasarkan jumlah utang yang belum terbayarkan setiap bulannya, semakin lama nilai bunga pinjaman maka semakin rendah sisa pinjaman Anda pada bulan berikutnya.

Pokok pinjaman : Rp120.000.000
Bunga per tahun: 10%
Tenor pinjaman : 12 bulan

Cicilan pokok :
Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000/bulan
Bunga bulan 1 :
((Rp120.000.000 – ((1-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp 1.000.000
Cicilan bulan 1 = Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000
Bunga bulan 2 :
((Rp120.000.000 – ((2-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp916.667
Cicilan bulan 2 = Rp10.000.000 + Rp916.667 = Rp10.916.667
Bunga bulan 3 :
((Rp120.000.000 – ((3-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp833.333
Cicilan bulan 3 = Rp10.000.000 + Rp833.333 = Rp10.833.333

Dan seterusnya.

Perhitungan Bunga Anuitas

Bunga anuitas sebenarnya hampir sama dengan bunga efektif, jika di bunga efektif, pada bunga efektif angsuran pokok diperoleh dari jumlah pinjaman dibagi dengan tenor kredit. Sedangkan pada bunga anuitas ini angsuran pokok diperoleh dari total angsuran yang sudah ditetapkan kemudian dikurangi dengan hasil perhitungan bunga anuitas

Angsuran per bulan = P x (i/12) / [1-(1+i/12)^-t]