Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Pajak Mobil Yang Benar 2022


Denda Pajak Mobil – Apabila anda memiliki kendaraan sebut saja mobil satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah membayar pajak STNK tahunan. Apabila anda terlambat untuk membayarnya maka akan ada yang namanya denda dan denda tersebut besarannya tergantung berapa lama anda terlambat untuk membayar.

Saat ini denda pajak berfungsi sebagai dana pembangunan infrastruktur jalan dan lain sebagainya sehingga tidak ada hambatan dalam berkendara. Sekarang denda yang ditetapkan oleh pemerintah semakin tinggi jadi anda jangan sampai terlambat membayar pajak meskipun hanya satu hari saja.



Denda terlambat membayar pajak biasanya mencapai 25 persen dari pajak tahunan. Itu berarti apabila anda terlambat tidak membayar selama 6 bulan maka denda yang diberikan adalah 12,5 persen dan jika terlambat 3 bulan harus membayar dengan 6,25 persen.

Namun untuk peraturan yang baru ini denda pajak mobil akan diberikan saat terlambat 2 hari dari tanggal jatuh tempo dan akan dikenai sebesar 25 persen. Jika terlambat 1 bulan maka akan diberikan denda tambahan lagi 2 persen begitupun seterusnya sampai denda pajak mencapai 48 persen.

Data yang dibutuhkan untuk menghitung pajak mobil

Berikut beberapa hal yang harus anda lakukan ketika ingin menghitung pajak mobil :

1. STNK
2. Jenis mobil (sedan, minibus, dan sebagainya).
3. Merk Mobil.
4. Tipe Mobil.
5. Tahun pembuatan kendaraan.
6. Cylinder (besar CC).
7. Kegunaan mobil (untuk pribadi, umum, dan sebagainya).
8. Tanggal jatuh tempo.

Toleransi Keterlambatan Pembayaran PKB

Walaupun dendanya cukup besar namun pemerintah masih memberikan toleransi yaitu selama 1 hari kerja terhitung dari hari terakhir batas pembayaran. Misalnya anda seharusnya membayar tanggal 20 hari selasa maka masih ada toleransi 1 hari kerja sehingga anda masih boleh membayar pada tanggal 22 hari kamis.

Sedangkan jika batas waktu terjadi pada hari sabtu maka hukuman baru akan berlaku hari selasa karena hari minggu memang libur dan tidak dihitung.

Rumus Perhitungan Denda Pajak Mobil

Berikut cara menghitung pajak kendaraan :

1. Denda PKB = Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = 25%.
2. Jika terlambat dari 1 bulan = 25% + [(jumlah keterlambatan bulan-1) x 2%)]
3. Perhitungan keterlambatan maksimal 48 bulan, lewat 48 bulan tetap dikali 48.
4. Denda SWDKLLJ = 100 ribu rupiah

Contoh : misalnya Mobil Suzuki Karimun Estilo yang terlambat membayar pajak selama 5 hari, sehingga diberi denda dengan perhitungan: