Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Pajak Mobil Yang Benar 2022


1. Biaya pokok PKB            = Rp 1.527.800
2. Biaya pokok SWDKLLJ = Rp 143.000
3. Maka, denda PKB           = 25% x Rp 1.527.800 = 382.000 (pembulatan angka)
4. Denda SWDKLLJ            = Rp 100.000

Total Pokok = Rp 1.670.000
Total Denda = Rp 482.000



Kategori denda jika telat membayar pajak, yaitu :

1. Denda atas PKB
2. Denda atas SWDKLLJ

Cara Menghitung Denda Pajak STNK Mobil

a. Denda atas PKB sebesar 25% dalam 1 tahun, jika terlambat 3 bulan, maka perhitungannya menjadi : PKB x 25% (3/12), sedangkan jika keterlambatan 6 bulan, perhitungannya: PKB x 25% (6/12), dan begitu seterusnya.

b. Denda atas SWDKLLJ nominalnya sama antara 3 hari maupun 1 tahun. Untuk mobil, dendanya sebesar 100 ribu rupiah.

Perlu diketahui bahwa denda PKB dihitung perbulan dan tahun sehingga tidak ditotalkan jadi berapa bulan. Sedangkan denda SWDKLLJ dihitung per tahun.

Contoh misalnya Mobil Toyota:

Pak anto terlambat membayar pajak selama 3 bulan dari tanggal jatuh temponya, dimana PKB pokok sebesar 1,5 juta rupiah, sehingga perhitungannya adalah:

a. Pokok :
PKB            = 1.500.000
SWDKLLJ = 143.000
Total          = 1.643.000

b. Denda
PKB               = 1.500.000 x 25% x (3/12) = 93.750
SWDKLLJ    = 100.000
Total Denda = 193.000

Jumlah yang harus dibayar = Total pokok + total denda = 1.643.000 + 193.000 = 1.836.000

Perhitungan di atas berdasarkan hitungan bulan dan hanya berlaku di daerah Jakarta serta beberapa wilayah Samsat lainnya.

Menghitung Pajak Progresif Mobil