Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang diberikan kepada pemilik mobil dengan persentase terhadap jumlah atau kuantitas objek pajak serta harga dan nilai objek pajak.
Besaran Pajak Progresif Mobil
Berikut adalah beberapa tarif pajak progresif mobil, diantaranya adalah:
No. Urutan Kepemilikan Kendaraan Persentase Tarif Pajak
1. Mobil Pertama 1,5%
2. Mobil Kedua 2%
3. Mobil Ketiga 2,5%
4. Mobil Keempat dan seterusnya 4%
Rumus Perhitungan Pajak Progresif Mobil
Ada dua unsur mendasar pengenaan pajak progresif mobil yaitu :
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
b. Bobot atau efek negatif akibat menggunakan kendaraan serta mampu merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan sebagai koefisien bernilai satu atau lebih.
Rumus perhitungannya adalah :
(PKB/2) x 100
Nilai PKB bisa anda ketahui dari balik STNK. Setelah tahu besaran nilai NJKB mobil, selanjutnya anda mengalikannya dengan persentase tarif pajak progresif mobil sesuai dengan urutan kepemilikan mobil. Berikutnya adalah tambahkan SWDKLLJ untuk kendaraan kedua. Ketiga, dan seterusnya.
Contoh :
Pak Dani memiliki mobil, yaitu Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Nissan. Keempat mobil tersebut memiliki tipe dan tahun yang sama. Diketahui, nilai PKB sebesar 1,5 juta sedangkan SWDKLJJ sebesar 150 ribu rupiah. Nah, berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menghitung pajak progresifnya:
NJKB : (PKB/2) x 100
Maka, nilai NJKB sebesar (1.500.000/2) x 100 = 75.000.000
Untuk pajak progresifnya, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
Mobil pertama
PKB : 75.000.000 x 1,5% = 1.125.000
SWDKLLJ : 150.000
Total : Rp 1.275.000
Mobil Kedua
PKB : 75.000.000 x 2% = 1.500.000 (Terdapat kenaikan)
SWDKLLJ : 150.000
Total : Rp 1.650.000
Mobil Ketiga
PKB : 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000 (Terdapat Kenaikan)
SWDKLLJ : 150.000
Total : Rp 2.025.000