Mobil Keempat
PKB : 75.000.000 x 4% = 3.000.000 (Terdapat Kenaikan)
SWDKLLJ : 150.000
Total : Rp 3.150.000
Baca juga : Cara Menghitung Pajak Motor Beserta Denda
Demikian informasi yang sudah saya berikan mengenai bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan mobil secara lengkap dan detail. Semoga semua penjelasan yang telah saya sampaikan diatas bisa bermanfaat untuk Anda.