Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPH 21


Perhitungan PPH 21 – Bagi anda yang sudah mapan dan memiliki pekerjaan tetap pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pajak penghasilan atau biasa disingkat dengan PPh. Pajak penghasilan sendiri merupakan wajib pajak negara yang diberikan kepada individu maupun bang untuk penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Sementara itu untuk pajak PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan seperti upah, honorarium, tunjangan, gaji dan pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Berikut pembahasan lebih lanjut mengenai PPh 21 ini yang bisa Anda pelajari.



Apa itu PPH 21?

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai perhitungan PPH 21, terlebih dahulu kita perlu mengetahui apa itu PPH 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disingkat PPh 21 adalah pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP dalam negeri dari jasa, pekerjaan, maupun kegiatan yang dilakukan.

PPh Pasal 21 biasanya dipotong dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Tidak hanya itu, untuk suatu badan akan dikenai PPh 23 yang dipotong dari penghasilan yang didapatkan oleh badan tersebut. PPh 21 umumnya berhubungan dengan pajak yang dipakai pada sistem penggajian sebuah perusahaan.

Walaupun begitu PPh 21 ini juga sering dipakai untuk berbagai kegiatan. Perlu diketahui bahwa perlakuan atas PPh 21 ini sangatlah beragam. Hal tersebut bergantung pada jenis penghasilannya.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak PPH 23

Wajib Pajak PPh Pasal 21

Setelah mengetahui Undang-Undang seputar PPh 21, selanjutnya kita kupas lebih jauh siapa saja yang tergolong wajib pajak dari PPh 21 ini. Pada dasarnya wajib pajak dari PPh Pasa l21 ini adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, ahli waris, jaminan hari tua, maupun Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau mendapatkan penghasilan yang berhubungan dengan pemberian jasa.

Penasaran siapa saja yang tergolong wajib pajak PPh Pasal 21? Berikut penjelasan singkat mengenai hal tersebut yang bisa Anda jadikan tambahan wawasan:

  1. Tenaga ahli yang menjalankan pekerjaan bebas. Contohnya arsitek, pengacara, dokter, akuntan, konsultan, notaris, penilai, atau aktuaris.
  2. Penerjemah, pengarang, dan peneliti.
  3. Pemain film, penyanyi, pemain musik, bintang iklan, pemain sinetron, pembawa acara, peragawan, sutradara, foto model, kru film, pemain drama, penari, dan lain sebagainya.
  4. Pengajar, penyuluh, pelatih, moderator, penceramah, penasihat, dan olahragawan.
  5. Penyedia jasa kepanitiaan, penyedia jasa komputer atau sistem aplikasi, fotografi, ekonomi, maupun elektronika.
  6. Peserta pendidikan dan pelatihan, pertemuan, sidang, konferensi, rapat, kunjungan kerja, dan peserta kegiatan lainnya.
  7. Mantan pegawai suatu perusahaan.
  8. Petugas dinas luar asuransi, direct selling, petugas penjaja barang dagangan, dan distributor perusahaan multi-level marketing.
  9. Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai anggota dewan komisaris atau pegawai tetap perusahaan.
  10. Penerima penghasilan dari partisipasi dalam suatu kegiatan. Contohnya lomba olahraga, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan jenis lomba lainnya.

Objek Pajak PPh 21

Perlu diketahui bahwa tidak semua objek penghasilan dipotong oleh PPh Pasal 21. Ada beberapa penghasilan yang terbebas dari PPh 21. Berikut penjelasan selengkapnya yang bisa Anda pelajari. Kita awali dari penghasilan yang dipotong PPh 21 terlebih dahulu.

Penghasilan yang Dipotong PPh 21

  1. Penghasilan yang didapatkan pegawai tetap. Baik penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  2. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Baik berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, maupun upah yang dibayarkan per bulan.
  3. Penghasilan yang diperoleh penerima pensiun secara teratur, seperti uang pensiun ataupun penghasilan lain sejenis.
  4. Imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai. Contohnya honorarium, fee, komisi, dan imbalan sejenis dengan nama atau dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan yang dilakukan.
  5. Penghasilan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan yang berhubungan dengan pensiun yang didapatkan sekaligus. Seperti uang manfaat pensiun, uang pesangon, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan lain sebagainya.
  6. Imbalan yang diberikan kepada peserta kegiatan. Meliputi uang representasi, uang rapat, uang saku, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, serta imbalan sejenis lainnya.

Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21

  1. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah. Tak terkecuali Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung pemerintah, merupakan penerimaan.
  2. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi yang didapatkan dari perusahaan asuransi yang berhubungan dengan asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi beasiswa, ataupun asuransi dwiguna.
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan. Termasuk iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
  4. Beasiswa sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf I UU PPh.
  5. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Termasuk sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah selama tidak ada hubungan dengan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Elemen dalam PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 mempunyai beberapa elemen yang bisa masuk dalam perhitungan dan perlu Anda ketahui. Berikut adalah beberapa elemen dalam PPh 21.

Biaya Jabatan

Biaya jabatan merupakan pengeluaran selama satu tahun yang berkaitan dengan pekerjaan. Berdasarkan aturan yang berlaku biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dalam satu tahun. Selain itu biaya jabatan ini ditetapkan setinggi-tingginya Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.

Biaya Pensiun

Menurut peraturan yang berlaku biaya pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto. Di samping itu biaya pensiun ditetapkan maksimal Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum publik yang mempunyai tanggung jawab langsung kepada presiden untuk memberikan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh warga negara Indonesia. Sebagai informasi, BPJS pertama kali diresmikan oleh pemerintah Indonesia pada 2014 dengan produk BPJS Kesehatan. Program tersebut mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk mempunyai asuransi kesehatan. Biaya BPJS kesehatan ini diambil dari upah pekerja sebesar 1 persen.

Selain BPJS Kesehatan juga ada program BPJS Ketenagakerjaan yang resmi beroperasi pada 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas yang menggantikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau lebih familiar disebut Jamsostek.

Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011. Disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berfungsi melindungi seluruh pekerja lewat 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mencakup  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).

Iuran yang harus dibayar setiap bulan untuk masing-masing jaminan adalah 2 persen untuk JHT atau Jaminan Hari Tua, 1% untuk JP atau Jaminan Pensiun, 0,24% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, dan 0,3% untuk Jaminan Kematian.

Tarif PPh 21

Ada patokan tertentu dalam penentuan tarif PPh Pasal 21. Kita bisa melihatnya dari peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut peraturan tarif pajak pada PPh 21 dibebankan kepada Wajib Pajak yang sudah berpenghasilan. Lebih jelasnya sinak besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh 21 di bawah ini.

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Untuk mengetahui apa itu PKP kita bisa melihat peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015. Dalam peraturan tersebut dijabarkan bahwa Penghasilan Kena Pajak dibebankan kepada beberapa golongan.

Pertama adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala. Wajib Pajak yang masuk dalam kategori tersebut diharuskan membayar PKP sebesar Penghasilan Netto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berikutnya adalah pegawai tidak tetap. Menurut peraturan Wajib Pajak dengan status pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.

Di samping itu pegawai yang masuk dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf C dikenakan 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP selama satu bulan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pendapatan yang terbebas dari Pajak Penghasilan seperti yang diatur dalam PPh Pasal 21. Direktorat Jenderal Pajak menerangkan bahwa PTKP ini merupakan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak dan keluarganya selama satu tahun. Oleh karenanya pendapatan tersebut tidak masuk dalam PPh Pasal 21.

Menurut PMK No. 101/PMK.010/2016, Wajib Pajak tidak dibebani pajak penghasilan jika penghasilan Wajib Pajak tidak lebih atau sama dengan Rp 54.000.000.