Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Pajak PPH 23


Menghitung Pajak PPH 23 – Menghitung pajak adalah hal yang merepotkan bagi sebagian orang. Padahal jika dipelajari perhitungan pajak tidaklah sulit, termasuk pajak PPh 23. Kebanyakan dari Anda pasti sudah tidak asing dengan pajak yang satu ini.

Mari kita bahas tuntas seputar pajak PPh 23, termasuk bagaimana cara menghitungnya dan hal-hal berkaitan dengan pajak tersebut.



Pengertian Tarif PPh 23

Sebelum mengetahui cara menghitungnya, kita bahas terlebih dahulu apa itu PPh 23. Tarif PPh 23 adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah, penghargaan maupun penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.

Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa PPh 21 berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa ataupun kegiatan wajib pajak. Yang termasuk sumber penghasilan adalah upah, gaji, honorarium, tunjangan, dana pensiun dan imbalan lainnya.

Jenis Tarif PPh 23

Sumber pajak yang dikenai tarif PPh 23 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha yang tetap. Sedangkan pemotong PPh 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam aturan yang berlaku, tarif PPh 23 dibagi menjadi dua macam, yakni tarif PPh 23 sebesar 15% dan tarif PPh 23 sebesar 2%. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut kedua tarif ini.

Tarif PPh 23 Sebesar 15%

Pada jenis tarif ini wajib pajak diwajibkan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, hadiah, royalti, penghargaan, bonus dan lain sebagainya, selain yang belum dipotong PPh pasal 21.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen  yang didapatkan oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Sedangkan bunga adalah diskonto, premium dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang. Lalu definisi royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.