Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Bunga Deposito Semua Bank


Cara Menghitung Bunga Deposito – Saat ini bank menjadi salah satu bagian yang tidak terlepas dari masyarakat. Ada yang memanfaatkan bank sebagai media penyimpanan uang namun ada juga yang melakukan peminjaman dari bank namun tentunya ada bunga kredit yang harus dibayar setiap bulannya.

Kredit serta suku bunga simpanan sebenarnya sudah disampaikan oleh pihak bank, namun tetap saja ada beberapa orang yang tidak mempedulikannya sehingga kurang begitu paham mengenai hal tersebut. Namun lebih baik anda tetap tahu tentang suku bunga supaya bisa bermanfaat di kemudian hari.



Pengertian Deposito

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara menghitung bunga deposito, kita harus mengetahui apa itu deposito dan berbagai hal yang menyangkut deposito. Perlu diketahui dalam istilah keuangan deposito adalah uang yang disimpan di bank dalam kurun waktu tertentu yang sudah disepakati antara nasabah dan bank selaku pemegang otoritas.

Selain itu deposito juga dapat diartikan sebagai transaksi yang melibatkan transfer uang ke pihak lain untuk diamankan. Deposito juga bisa bermakna sebagian uang yang dimanfaatkan sebagai jaminan atau jaminan untuk pengiriman barang.

Deposito merupakan produk perbankan yang termasuk dalam kategori investasi. Sedangkan produk perbankan yang termasuk dalam kategori simpanan bank yakni tabungan berjangka/tabungan berencana. Secara fungsi keduanya terdengar mirip namun berbeda.

Karena merupakan produk investasi, deposito dapat memberikan tingkat pengembalian yang lebih tinggi daripada tabungan. Hanya saja nasabah tidak bisa mengambilnya sewaktu-waktu. Biasanya deposito menjadi pilihan orang karena memiliki risiko profil yang tidak tinggi dan dijamin oleh LPS.

Baca juga: Cara Menghitung Bunga Pinjaman

Deposito Konvensional dan Syariah

Sejauh ini pihak bank menawarkan jenis tabungan dan deposito kepada masyarakat melalui dua bentuk yakni secara konvensional dan secara syariah. Yang membedakan adalah pemberian manfaatnya bagi nasabah bank tersebut.

Pada rekening tabungan konvensional cenderung menggunakan skema wadi’ah atau titipan. Artinya apabila anda menitipkan sejumlah uang Anda pada bank tersebut, pihak bank akan memberikan keuntungan atau laba yang berupa bunga kepada Anda sebagai nasabahnya.

Sementara pada semua produk bank syariah baik tabungan maupun deposito telah dijamin terhindar dari praktek riba. Hal itu dikarenakan bank syariah menggunakan skema mudharabah atau bagi hasil. Disini Anda sebagai pemilik modal menaruh sejumlah uang pada bank tersebut yang kemudian pihak bank akan menyalurkan kembali ke pembiayaan (kredit).

Yang menjadi pertanyaan dari mana keuntungannya? Keuntungan dari skema ini didapatkan melalui penyaluran-penyaluran sebelumnya. Kemudian dibagi berdasarkan bagian tertentu, sesuai proporsi masing-masing.

Jenis Deposito

Deposito mempunyai beberapa jenis yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada deposito. Seperti yang sudah diketahui, deposito mempunyai jangka waktu jatuh tempo. Sehingga sebelum mencapai jatuh tempo tersebut nasabah tidak bisa menarik dananya atau akan terkena charge ketika ingin menariknya.

Durasi jatuh tempo deposito ini bisa bermacam-macam, ada yang 3, 6, 9, hingga 12 bulan. Di samping itu deposito juga bisa diperpanjang secara otomatis dengan sistem Automatic Roll Over (ARO). Di Indonesia kita mengenal 3 jenis deposito, yakni deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on-call. Berikut penjelasan ketiganya.

Deposito Berjangka

Deposito ini merupakan yang paling familiar bagi masyarakat. Deposito berjangka merupakan jenis tabungan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan saat tertentu. Deposito jenis ini dapat diterbitkan atas nama perorangan ataupun lembaga.

Pada deposito berjangka pihak bank akan memberikan bunga ke tabungan deposito nasabah. Yang membuatnya menarik adalah tingginya tingkat bunga yang diberikan oleh bank dibandingkan pada tabungan biasa. Hanya saja sesuai dengan namanya, pada deposito berjangka nasabah diharuskan untuk menyimpan dananya selama jangka waktu tertentu. Lalu uang tersebut hanya dapat diambil saat jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyet.

Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah sertifikat yang tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu. Oleh karenanya sertifikat deposito dapat dipindahtangankan atau bahkan diperjualbelikan.

Deposito On Call

Jenis deposito ketiga adalah deposito on call. Deposito ini merupakan tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang singkat. Yakni minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Akan tetapi deposito on call ditujukan khusus dalam jumlah yang besar.

Pengelolaan Bunga Deposito 

Dalam mempertimbangkan deposito mana yang dipilih kita juga harus mencermati bagaimana pengelolaan bunga deposito pada suatu bank. Sebab kebijakan masing-masing bank umumnya berbeda. Hal ini tentu berdampak pada bagaimana nasabah mendapatkan bunga deposito. 

Setidaknya ada tiga macam pengelolaan bunga deposito yang bisa diperhatikan. Berikut penjelasan selengkapnya.

Non-Automatic Roll Over (Non ARO)

Pada sistem Non-Automatic Roll Over (Non-ARO) ini, bunga yang telah dihasilkan dapat diambil tiap bulannya. Atau hasil tersebut akan langsung masuk pada rekening yang telah Anda tentukan sebelumnya secara otomatis.

Automatic Roll Over (ARO)

Sesuai dengan namanya, deposito yang memanfaatkan Automatic Roll Over memakai sistem perpanjangan secara otomatis. Sebagai contoh, Anda telah mendepositokan sejumlah uang senilai Rp 10.000.000 dalam kurun waktu 12 bulan. Akan tetapi jika sudah mencapai 12 bulan tidak ada penarikan uang, dana yang didepositokan tersebut akan masuk ke 12 bulan berikutnya secara otomatis. Sedangkan untuk bunga yang dihasilkan Anda dapat menentukan sendiri, apakah Anda akan mengambil setiap bulannya atau hanya akan diambil ketika telah jatuh tempo.

Automatic Roll Over Plus (ARO+)

Sistem ARO+ ini sebenarnya hampir mirip dengan sistem ARO. Hanya saja perbedaannya terletak pada objek yang diperpanjang. Pada ARO+ yang diperpanjang adalah deposito beserta bunganya.

Menghitung Bunga Deposito

Sebenarnya perhitungan bunga simpanan atau kredit dilakukan setiap hari, namun tetap dibukukan per bulan. Dengan begitu bunga dilakukan berdasarkan saldo atau utang saldo yang pada tiap akhir hari namun untuk pembukuan bunga tetap dilakukan sebulan sekali.

Untuk bunga simpanan yang harus dibayarkan pihak bank kepada nasabah sebesar 20 persen. Nah untuk anda yang masih bingung bagaimana mengetahui dan cara menghitung bunga deposito bisa menuju tabel kalkulator bunga bank yang saya berikan berikut ini: