Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPH 21


Dalam peraturan dijabarkan Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut:

  • Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin.
  • Rp 54.000.000 untuk istri yang mempunyai penghasilan dan digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setia anggota keluarga kandung, keluarga dalam garis keturunan, dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam kasus ini ditetapkan bahwa paling banyak adalah 3 orang untuk setiap keluarga.

Tarif Pajak Progresif PPh Pasal 21

Dalam perhitungan PPh 21 juga terdapat tarif progresif. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 UU PPh. Ketentuan yang tertulis dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:



  • Penghasilan yang mencapai Rp 50.000.000 per tahun dikenakan pajak 5%.
  • Penghasilan mulai dari Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan mulai dari 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak dengan persentase 25%.
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 30%.

Selain aturan tersebut masih ada aturan lain mengenai pajak. Dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari Wajib Pajak yang sudah mempunyai NPWP.

Rumus Perhitungan PPh Pasal 21

Berikutnya kita bahas cara menghitung pajak penghasilan. Pada dasarnya untuk menghitung PPh 2 kita perlu mengalikan tarif pajak dengan jumlah bruto dari penghasilan yang ditetapkan atau juga disebut dengan istilah Dasar Pengenaan Pajak. Biasanya penghasilan yang diterima akan dikurangi dengan unsur pengurangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam peraturan yang berlaku.

Berikut adalah rumus untuk menghitung PPh Pasal 21 yang bisa Anda simak:

PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Pengurang)

Rumus di atas berlaku bagi Wajib Pajak yang sudah mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang belum memilikinya perhitungan PPh 21 harus dikalikan 120%. Berikut rumusnya:

PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 Terutang

Perhitungan PPh 21 dalam Gaji Karyawan

Banyak perusahaan yang mempunyai rumus tersendiri dalam menghitung PPh 21 pada gaji karyawannya. Perhitungan tersebut tentu saja disesuaikan dengan gaji bersih atau tunjangan pajak yang diterima oleh karyawan.

Sebenarnya perhitungan PPh 21 ini sudah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Walaupun begitu bukan berarti masing-masing perusahaan harus menggunakan rumus perhitungan tersebut. Sehingga jangan heran jika ada perusahaan yang memiliki perhitungan PPh 21 tersendiri dan bisa berbeda dengan perusahaan-perusahaan lain.

Meski begitu umumnya ada 3 cara menghitung PPh 21 yang banyak diterapkan oleh perusahaan di Indonesia. Berikut akan dijelaskan secara singkat.

Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode ini ditetapkan dengan membebankan PPh 21 terutang pada pegawai atau penerima penghasilan itu sendiri. Dengan kata lain gaji yang diterima oleh pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

Contohnya Randy merupakan pegawai laki-laki lajang (TK/0) yang memiliki gaji sebesar Rp 12.000.000 per bulan. Dari informasi tersebut kita bisa menghitung gaji bersihnya sebagai berikut:

Gaji pokok = Rp 144.000.000 /tahun

Tarif PPh = 15%

PPh 21 yang ditanggung = (Rp 144.000.000 – Rp 54.000.000) x 15%

= Rp 13.500.000 /tahun atau Rp 1.125.000 /bulan.

Gaji bersih = Rp 12.000.000 – Rp 1.125.000 = Rp 10.875.000

Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Pada metode ini karyawan atau penerima penghasilan mendapatkan tunjangan pajak. Caranya dengan menaikkan gajinya terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong. Supaya lebih jelas berikut adalah contoh perhitungan berdasarkan contoh di atas:

Gaji pokok = Rp 144.000.000 /tahun

Tarif PPh = 15%