Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai)


Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Barang Atau Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Barang Atau Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Dalam pajak ada sebuah istilah negative list, yakni barang ataupun jasa yang tidak akan dikenakan pajak. Supaya Anda menjadi semakin paham mengenai barang atau jasa apa sajakah yang tidak akan dikenakan PPN maka langsung saja simak ulasan berikut:



  • Barang yang merupakan hasil dari pertambangan atau pengeboran yang diambil secara langsung dari sumbernya seperti Crude oil, gas bumi (tidak termasuk gas elpiji) dn juga batu bara sebelum dijadikan briket.
  • Barang yang merupakan kebutuhan pokok sehari-hari seperti sayur-sayuran, dan nasi.
  • Berbagai makanan dan minuman yang biasa dijadikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, catering atau jasa boga.
  • Emas batangan, uang dan juga surat berharga.

Sementara itu, jasa yang tidak dikenakan pajak yaitu, jasa pengiriman surat, jasa pelayanan medis dan sosial, asuransi, keuangan, pendidikan, keagamaan, kesenian dan hiburan, transportasi, penyiaran, perhotelan, jasa makanan atau catering, penyedia tempat parkir dan juga jasa yang sudah disediakan oleh pemerintah dalam rangka untuk menjalankan pemerintahan.

Cara menghitung pajak pertambahan nilai

Cara menghitung pajak pertambahan nilai

1. PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
= 10% x Rp25.000.000,00
= Rp2.500.000,00
PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.

2. PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh
Penggantian sebesar Rp20.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
= 10% x Rp20.000.000,00
= Rp 2.000.000,00
PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.

3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan
Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
= 10% x Rp15.000.000,00
= Rp 1.500.000,00
PPN sebesar Rp 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.