Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan


Pajak Bumi dan Bangunan – Dalam setiap melakukan pembangunan kita harus tahu bagaimana cara menentukan biaya pajak bumi dan bangunan tersebut atau istilahnya biasa dikenal oleh masyarakat dengan nama pajak PBB. PBB harus wajib dibayar oleh semua masyarakat Indonesia yang ingin mendirikan sebuah bangunan baru.



Jika Anda memiliki tempat tinggal pribadi harus membayar pajak PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang harus ditanggung oleh seseorang atau badan yang memperoleh keuntungan yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.

Orang yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas tanah dan bangunannya. Orang atau pun badan tersebut harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang memberitahu mengenai besaran pajak terutang yang harus dibayarkan selama satu tahun.

Cara Menghitung PBB

Lalu bagaimana cara menghitung PBB tersebut? Cara menghitung PBB yang harus anda ketahui agar nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB tersebut bisa lebih jelas. Hal pertama adalah harus mengetahui terlebih dahulu apa saja nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.