Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan


Bangunan: 50 x Rp500.000       = Rp 25.000.000
Tanah      : 100 x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000

Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah :



Nilai Bangunan: Rp 25.000.000
Nilai Tanah      : Rp 100.000.000
————————————— +
Rp 125.000.000

Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB  : 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000

Demikian informasi mengenai perhitungan PBB dengan jelas dan lengkap beserta contohnya. Semoga informasi yang saya berikan diatas bisa bermanfaat untuk anda.