Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
- PBB = Pajak bumi dan bangunan.
- NJOP = Nilai jual objek pajak.
- NJKP = Nilai jual kena pajak.
- NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Seperti misalnya contoh NJOP suatu objek pajak Rp 2.000.000. Maka besaran PBB adalah…
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp 2.000.000 = Rp 400.000
Kemudian baru kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp 400.000 = Rp 2.000
Baca juga : Cara Menghitung PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )
Itulah contoh mengenai cara menghitung pajak PBB yang paling mudah, nah kalau masih belum paham juga bisa melihat contoh dibawah ini :
Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp 500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp 1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?
Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya :