Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Upah Lembur Yang Benar


Jam Kerja per Minggu : 40 Jam
Jumlah minggu dalam setahun : 52 minggu
Jadi Jam kerja per tahun : 2080 Jam (40 x 52)
Rata-rata Jam Kerja per bulan : 173 (2080 Jam/12 bulan)

Contoh Kasus Perhitungan Upah Lembur



Contoh Kasus I

Seorang operator produksi dengan gaji bulanan Rp 3.000.000,- diminta oleh perusahaan melakukan Lembur (overtime) pada hari kerja biasa (contohnya Hari Senin) selama 4 Jam. Berapakah upah lembur yang harus dibayar oleh perusahaan?

Upah Lembur per Jam : Rp 17.341 (Rp 3.000.0000 / 173)
Jam Pertama  : Rp 26.011 (Rp 17.341 x 1,5)
Jam Kedua      : Rp 34.682 (Rp 17.341 x 2)
Jam Ketiga      : Rp 34.682 (Rp 17.341 x 2)
Jam Keempat : Rp 34.682 (Rp 17.341 x 2)
Total                : Rp 130.057,-
Jadi Perusahaan yang bersangkutan harus membayar upah lembur sebanyak Rp 130.057 kepada operator tersebut.

Contoh Kasus II

Seorang operator produksi dengan gaji bulanan Rp 3.000.000,00 diminta oleh perusahaan melakukan Lembur (overtime) pada hari minggu selama 8 jam. Berapakah upah lembur yang harus dibayar oleh perusahaan ?

Upah Lembur per Jam : Rp 17.341 (Rp 3.000.000 / 173)
Jam Pertama sampai Jam ketujuh : Rp 242.774 (Rp 17.341 x 2 x 7)
Jam kedelapan                                   : Rp 52.023 (Rp 17.341 x 3)
Total : Rp 294.797,-
Jadi Perusahaan yang bersangkutan harus membayar upah lembur sebanyak Rp 294.797,- kepada operator tersebut.

Baca juga : Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita

Simulasi Perhitungan Upah Lembur