Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Upah Lembur Yang Benar


1. 7 (tujuh) Jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

2. 8 (delapan) Jam 1 (hari) dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.



Perhitungan Overtime (Lembur) juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan No. KEP.102/MEN/VI/2004. Dalam Pasal 8 yang mengatur perhitungan upah lembur bulan mengatakan :

1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.

2. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Rata-rata perusahaan yang bergerak dibidang perakitan elektronik meng-adopsi sistem upah bulanan, sehingga yang perlu kita ketahui adalah cara menghitung upah lembur dengan sistem upah bulanan.

Cara perhitungan upah kerja lembur berdasarkan Pasal 11 sebagai berikut :

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :

  • untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
  • untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
a. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

b. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Mengapa harus dibagi 173 ?

173 adalah Rata-rata Jam Kerja dalam sebulan, berikut ini cara perhitungannya :