Friday 22nd of November 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dicopot dari Jabatannya, Buntut Laporan Kasus Pemerkosaan!

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dicopot dari Jabatannya, Buntut Laporan Kasus Pemerkosaan!

--

Caraharian.com - Berita terbaru yang kini tengah viral dan jadi perbincangan datang dari pemerintahan. Dimana ketua KPU Hasyim Asy'ari yang kini resmi dicopot dari jabatannya, buntut dari laporan kasus pemerkosaan. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Pemberhentian tersebut terkait dengan kasus asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari.


Kasus ini bermula dari pengaduan seorang perempuan berinisial CAT ke DKPP karena Hasyim lebih mengutamakan kepentingan pribadinya dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Baca juga: Link Kompilasi Video Viral Syakirah Mesum di Mobil Ramai di TikTok, Tampilkan Adegan Tak Senonoh!

Baca juga: Download Chika Video Viral Museum Gegerkan Warganet Gara-Gara Pamer Sebadan, Begini Rekamannya

Hasyim juga diadukan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

DKPP pun menerima pengaduan tersebut dan memanggil para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil para pihak secara patut, lima hari sebelum sidang peninjauan kembali," ujar Sekretaris DKPP David Yama.

Baca juga: Video Zalva Viral di TikTok dan Twitter Rekam Aksi Tak Senonoh Wanita di Kamar Mandi Full HD

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa tindakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST