Saturday 6th of July 2024
×

3 Link Video Viral Sekda Taput Mesum Bareng Wanita ASN Full No Sensor, Skandal Panas Sumatera Utara

3 Link Video Viral Sekda Taput Mesum Bareng Wanita ASN Full No Sensor, Skandal Panas Sumatera Utara

--

Namun kemudian Sekda Taput menyampaikan permohonan penjadwalan ulang atas jadwal permintaan keterangan tersebut melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara nomor 700.1/1265/UMUM/VI/2024.

Baca juga: Sinopsis dan Link Nonton Donghua Throne Of Seal Full Episode Sub Indonesia Gratis Tanpa Login, Petualangan Fantasi Tak Terbatas


Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin yang dimintai wartawan tanggapannya tentang beredarnya foto dan video mesum seorang lelaki yang wajahnya mirip dengan Sekda Taput berinisial IS dengan seorang wanita yang diduga merupakan ASN. Hassanudin juga mengatakan, jika sudah jelas buktinya, dapat diberikan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.

Link Video Viral Sekda Tapanuli Utara Mesum

Bahkan banyak beberapa dari videonya yang memiliki kata kunci masing-masing yang viral di situs pencarian Google seperti berikut.

- sekda tapanuli utara mesum twitter viral
- sekda tapanuli utara mesum tiktok viral
- link sekda tapanuli utara mesum viral
- sekda tapanuli utara mesum viral
- sekda tapanuli utara mesum
- sekda tapanuli utara mesum video

Baca juga: Jadwal Bioskop Trans TV Minggu ini 13-16 Juni 2024, Banyak Diiisi Film Action dan Misteri!

 

Peringatan kepada pemilik media sosial untuk selalu bijaksana dalam melakukan tindakan. Bisa jadi, tindakan yang kamu pilih melanggar undang-undang dikarenakan sudah adanya UU ITE yang menjelaskan hukuman penyebaran pornografi di internet.

Adapun mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video porno, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST