Wednesday 3rd of July 2024
×

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Untuk Jenjang SMA / SMK Semua Jalur, Langsung di Link ppdb.jatimprov.go.id

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Untuk Jenjang SMA / SMK Semua Jalur, Langsung di Link ppdb.jatimprov.go.id

--

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Untuk Jenjang SMA -SMK- SLB Tahap 1 Melalui Link ppdb.jabarprov.go.id

Baca juga: Roblox Promo Codes Hari Ini Juni 2024, Dapatkan Sekarang! Banyak Bonus Hingga Hadiah Menarik


 

- PPDB SMA Jalur Prestasi Nilai Akademik (18-19 Juni 2024)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
  4. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

- PPDB SMK Jalur Zonasi (22-23 Juni 2024)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

- PPDB SMA Jalur Zonasi SMA (27-28 Juni 2024)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST