Monday 1st of July 2024
×

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Untuk Jenjang SMA / SMK Semua Jalur, Langsung di Link ppdb.jatimprov.go.id

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Untuk Jenjang SMA / SMK Semua Jalur, Langsung di Link ppdb.jatimprov.go.id

--

Caraharian.com – Rangkuman pembahasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan cara daftar PPDB Online jenjang SMA/SMK TA 2024/2025 di Jawa Timur. Berikut ini informasi selengkapnya!

Sebentar lagi, kegiatan PPDB akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2024/2025. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan mekanisme yang dilakukan oleh sekolah untuk menerima dan menyeleksi calon peserta didik baru yang ingin masuk ke sekolah tersebut. 


PPDB dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada calon peserta didik untuk mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan. Proses ini dapat berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan, seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca juga: Jadwal PPDB Jatim 2024 Untuk Jenjang SMA / SMK, Mulai dari Jalur Afirmasi, Prestasi, Hingga Zonasi

Baca juga: Gratis Akun Roblox Blox Fruits Hari Ini Juni 2024, Baru Update! Buruan Klaim dan Mainkan Sepuasnya

Pada saat PPDB, sekolah biasanya mengumumkan persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal pelaksanaan. Calon peserta didik biasanya diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan berkas-berkas yang diminta.

Cara Daftar PPDB Jawa Timur 2024 Jenjang SMA / SMK

- PPDB SMA/SMK Jalur Farmasi (10-11 Juni 2024)

 

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
  4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
  7. Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas hanya diperuntukkan bagi peserta penyandang disabilitas saja. Sedangkan peserta yang bukan penyandang disabilitas, tidak dapat mendaftar jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas, namun dapat mendaftar di jalur lainnya.
  8. Mengunduh bukti pendaftaran.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST