Link Video Viral Kendari 28 Detik Asli No Sensor Mediafire, Polisi Masih Usut dan Selidiki Kasus Ini!
--
Caraharian.com - Pemeran wanita dalam video syur yang viral di media sosial (medsos) melapor ke Polresta Kendari. Laporan wanita yang diketahui berinisial A itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, membenarkan informasi tersebut. Dia menyebut pihaknya telah menerima aduan dari A. “Benar, aduannya sudah masuk,” katanya, Jumat (7/6/2024).
Dalam video yang beredar, seorang wanita tampak tak mengenakan pakaian. Ia melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan seorang pria.
Baca juga: Apakah PT Teknovo Industri Digital Penipuan? Waspada Scam! Ini Dia Review Perusahaannya
Adegan keduanya sengaja direkam sang pria. Pemeran wanita dalam video itu pun tak melarang sang pria merekam. Hanya saja, pemeran wanita berusaha menutupi wajahnya menggunakan tangan kirinya.
Dari rekaman video itu juga, pemeran wanita tampak menggunakan cincin di jari tengah tangan kirinya. Seutas gelang berwarna hitam juga tampak menempel di tangan kanan pemeran wanita.
“Gak mau,” kata si wanita dalam video tersebut saat melakukan hubungan intim. Diketahui Wanita dengan inisial A (18) adalah pelaku dari video syur tersebut.
Baca juga: Build Helcurt Tersakit 2024 Tembus Ribuan Damage, Dijamin Makin GG Setara dengan Player Global!