Wednesday 3rd of July 2024
×

Jadwal PPDB Jabar 2024 Untuk Jenjang SMA -SMK- SLB, Persiapan Untuk Calon Siswa Baru

Jadwal PPDB Jabar 2024 Untuk Jenjang SMA -SMK- SLB, Persiapan Untuk Calon Siswa Baru

--

Caraharian.com – Pada rangkuman pembahasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan jadwal PPDB Online jenjang SMA/SMK TA 2024/2025 di Jawa Barat. Berikut ini informasi selengkapnya!

Sebentar lagi, kegiatan PPDB akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2024/2025. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan mekanisme yang dilakukan oleh sekolah untuk menerima dan menyeleksi calon peserta didik baru yang ingin masuk ke sekolah tersebut. 


PPDB dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada calon peserta didik untuk mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan. Proses ini dapat berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan, seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca juga: Jadwal PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA/SMK Tahap 2, Calon Siswa Wajib Persiapkan Ini Agar Bisa Lolos!

Pada saat PPDB, sekolah biasanya mengumumkan persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal pelaksanaan. Calon peserta didik biasanya diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan berkas-berkas yang diminta.

Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 Jenjang SMA-SMK-SLB

Sebelum mendaftar PPDB SMA/SMK/SLB, calon peserta didik perlu memahami syarat dan ketentuan berikut ini.

  1. Lulus SMP/MTS/paket B sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
  2. Berusia maksimal 21 tahun. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
  3. Melampirkan ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah ProgramPaket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Jika ijazah belum terbit, surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah.
  4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua.
  5. Khusus calon peserta didik pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) perlu menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST