Monday 1st of July 2024
×

Jadwal Lengkap PPDB Jogja 2024 dan Syarat Syaratnya, Peraturan Nilai Gabungan Jalur Prestasi Telah Diturunkan

Jadwal Lengkap PPDB Jogja 2024 dan Syarat Syaratnya, Peraturan Nilai Gabungan Jalur Prestasi Telah Diturunkan

--

Caraharian.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY memutuskan untuk menurunkan batas nilai gabungan untuk masuk melalui jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan SLB 2024. 

Pada tahun 2023 lalu nilai gabungan minimal untuk masuk jalur prestasi adalah 330 sementara pada tahun ini diturunkan menjadi 300. Penurunan ini disebut agar semakin banyak murid yang mendaftar ke sekolah tertentu dari luar zonasinya. 


Baca juga: Download Slot Injector Maxwin Terbaru Tahun 2024 Terpercaya! Penghasil Saldo DANA Tercepat Hitungan Detik

Baca juga: Download Aku Si Peternak Dinosaurus Mod APK Latest Version 2024 No Password, Unlimited Money and Gems!

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, Peraturan Gubernur tentang PPDB 2024 sudah keluar dengan nomor 25/2024 pada pekan lalu. Sekarang pihaknya tengah menyosialisasikan aturan itu sedekah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya keluar. 

"Aturan PPDB tahun ini relatif sama dengan yang tahun lalu, hanya untuk jalur prestasi saat ini kami turunkan dari kemarin 330 nilai gabungannya jadi 300," katanya, Senin (20/5/2024). 

Menurutnya, pada tahun lalu dengan nilai gabungan 330 rata-rata nilai murid berada di angka delapan. Sementara untuk tahun ini dengan angka 300 maka rata-rata nilai murid ada di angka 7,5. "Yang Lainnya masih sama, persentase masih sama juga," katanya. 

Didik menerangkan, kuota setiap jalur masuk untuk PPDB tahun ini pun masih sama seperti yang sebelumnya dengan empat jalur. Untuk zonasi sebesar 55% dengan lima persennya merupakan jalur zonasi radius, kemudian afirmasi 20%, perpindahan tugas orang tua lima persen dan prestasi 20%. 

Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag AI Lengkap Semua Modul Terbaru Tahun 2024, Pelatihan Media Pembelajaran yang Lebih Menarik!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST