Jadwal PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA/SMK Tahap 2, Calon Siswa Wajib Persiapkan Ini Agar Bisa Lolos!
--
Syarat PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA / SMK Tahap 2
Baca juga: Daftar Film Vivamax yang Rilis Juni 2024, Catat Tanggalnya! Banyak Pemain Baru yang Akan Hadir
No | Keterangan | |||||
1. | Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran | |||||
dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan | ||||||
dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru; | ||||||
2. | Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang | |||||
sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat | ||||||
keterangan lulus; | ||||||
3. | Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang | |||||
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024; | ||||||
4. | Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru | |||||
karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. | ||||||
5. | Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi: | |||||
|
||||||
6. | Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga | |||||
selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK | ||||||
hilang atau rusak. | ||||||
|
||||||
7. | Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang | |||||
tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang | ||||||
sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya. | ||||||
8. | Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan | |||||
Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari | ||||||
Lembaga; | ||||||
9. | SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan | |||||
tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh); | ||||||
10. | Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: | |||||
|
||||||
11. | Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan | |||||
untuk sekolah sebagai berikut: | ||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
12. | Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan | |||||
dari ketentuan persyaratan batas usia; | ||||||
13. | Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, | |||||
Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) | ||||||
yang menerangkan kelompok difabel siswa; | ||||||
14. | Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi | |||||
persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan | ||||||
surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia | ||||||
Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan Direktur Jenderal yang | ||||||
membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMK; | ||||||
15. | Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan | |||||
Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan; | ||||||
16. | Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban | |||||
sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis; | ||||||
17. | Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato | |||||
dan/atau bertindik serta pergaulan bebas; | ||||||
18. | Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan | |||||
persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan | ||||||
19. | Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB, dilakukan di | |||||
sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung. | ||||||
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan sukses selalu!