Monday 7th of October 2024

Sejarah Hari Batik Nasional, Budaya Asli Asal Indonesia yang Sering jadi Perdebatan dengan Negara Tetangga

Sejarah Hari Batik Nasional, Budaya Asli Asal Indonesia yang Sering jadi Perdebatan dengan Negara Tetangga

--

Caraharian.com - Sejarah Hari Batik Nasional dimulai ketika UNESCO menetapkan batik sebagai warisan budaya yang memiliki keunikan dan nilai artistik tersendiri. Peringatan penting ini berlangsung setiap tanggal 2 Oktober, sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi batik yang kaya dan beragam.

Beragam motif batik yang ada mencerminkan sebuah cerita dan identitas budaya dari berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, Hari Batik Nasional menjadi upaya penting untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi ini di era modern.

Sejarah Hari Batik Nasional di Indonesia


Perayaan Hari Batik Nasional di Indonesia bertujuan untuk melestarikan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. Adanya peringatan ini semakin mengukuhkan posisi batik sebagai simbol budaya nusantara yang bernilai tinggi.

Baca juga: Pakaian Adat Baju Bodo Asal Sulawesi Selatan Jadi Pakaian Adat Tertua di Dunia, Simbol Kecantikan Wanita Bugis

Baca juga: Citanduy Culinary Night Kota Banjar, Pilihan Anak Muda Nongkrong Santai di Malam Hari

Sejarah Batik

Batik sebagai warisan budaya Indonesia memiliki sejarah yang kaya dan beragam. Tentunya, setiap desain mencerminkan motif dan pola yang unik.

Oleh karena itu, batik telah menjadi simbol berharga dari identitas budaya nusantara. Mengingat peran penting batik, setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melestarikannya.

Presiden Soeharto adalah orang pertama yang memperkenalkan batik ke dunia internasional. Pada konferensi PBB saat itu, Presiden Soeharto memperkenalkan batik sebagai warisan budaya yang harus dilestarikan.

Pada tanggal 4 September 2008, Indonesia mengupayakan agar batik mendapatkan status sebagai warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage/ICH). Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia, mendaftarkan warisan budaya tersebut melalui kantor UNESCO di Jakarta.

Permohonan tersebut berhasil pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Baru pada tanggal 9 Januari 2009, pengajuan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO secara resmi diterima.

Pada sesi keempat Komite Antar Pemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda, UNESCO mengadakan pertemuan di Abu Dhabi. Sesi ini berlangsung pada tanggal 2 Oktober 2009.

Baca juga: Dinkes Cimahi Ambil Langkah Cepat Antisipasi Lonjakan Kasus DBD Saat Memasuki Musim Hujan

Baca juga: Calon Bupati Musi Banyuasin Lucianty Tidak Akan Ambil Gaji 100 Persen Jika Terpilih, Bukti Komitmen Kuat Bekerja Untuk Masyarakat

Pada sidang ini, batik secara resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi. Keputusan ini mengakui nilai-nilai batik sebagai warisan budaya dunia.

Gelar UNESCO untuk Berbagai Warisan Budaya Dunia

Sebelumnya, UNESCO telah mengakui salah satu warisan budaya nusantara, yaitu keris dan wayang. Keduanya dinobatkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.

Kini, sejarah Hari Batik Nasional berhasil mendunia. Badan PBB melalui UNESCO mengakui batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).

Istilah tersebut merupakan sebutan dari UNESCO untuk karya-karya agung warisan budaya lisan dan nonbendawi manusia. Dengan konteks ini, batik masuk dalam kategori yang mengandung makna dan falsafah hidup bangsa Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 33 tahun 2009 untuk menetapkan Hari Batik Nasional. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga batik sebagai warisan budaya nusantara.

Pada tanggal 2 Oktober 2019, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ. Surat edaran tersebut mengimbau seluruh pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengenakan batik.

Peraturan ini berlaku untuk pejabat dan pegawai pemerintah daerah yang bekerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Imbauan ini secara khusus berlaku pada hari Rabu sebagai peringatan sejarah Hari Batik Nasional.

Baca juga: KBRI Beirut Berhasil Pulangkan WNI dari Lebanon Dampak Konflik Timur Tengah yang Semakin Memanas

Baca juga: Eddy Santana Putra Klaim Unggul Suara 45 Persen di Pilgub Sumsel, Ini Seperti Anugerah Dari Langit

Pro Kontra Batik

Batik, sebagai warisan budaya yang memiliki nilai filosofi tinggi, seringkali menjadi bahan perdebatan sengit. Perdebatan tersebut mencerminkan betapa pentingnya batik sebagai warisan budaya yang perlu kita lindungi.

Salah satu negara yang pernah berseteru soal batik dengan Indonesia adalah Malaysia. Negeri Jiran tersebut mengklaim bahwa batik adalah warisan budaya mereka.

Hal ini menjadi polemik di antara kedua negara. Perseteruan ini muncul karena budaya nusantara dan Malaysia memang cukup mirip. Kemiripan bahasa juga turut andil dalam konflik perebutan hak kepemilikan batik.

Ketegangan antara Malaysia dan Indonesia sebenarnya tidak hanya terkait dengan batik. Melainkan juga menyangkut masalah budaya, sosial dan politik yang membuat hubungan kedua negara semakin rumit.

Selain batik, perdebatan lain muncul ketika Malaysia menggunakan lagu daerah “Rasa Sayange” dalam iklan promosi pariwisatanya. Hal ini akhirnya memicu perdebatan sengit lainnya antara kedua negara.

Seluruh lapisan masyarakat Indonesia harus turut serta dalam memperingati sejarah Hari Batik Nasional. Upaya ini penting untuk menjaga dan melestarikan batik sebagai warisan budaya yang berharga.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST