Sunday 6th of October 2024

Waspada Porn Revenge! Wanita di Palembang Polisikan Mantan Pacar Karena Sebar Foto Mesum

Waspada Porn Revenge! Wanita di Palembang Polisikan Mantan Pacar Karena Sebar Foto Mesum

--

Caraharian.com - Seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan bernama Dewi Supriyanti (42 tahun) melaporkan mantan pacarnya ke SPKT Mapolrestabes Palembang, Jumat, 4 Oktober 2024.

Wanita yang merupakan warga Jalan KI Merogan Lorong Kali Baru, Kertapati, Palembang ini melaporkan mantan pacarnya karena merasa dirugikan karena foto-foto mesranya dengan terlapor disebarkan tanpa izin melalui media sosial (Medso) Facebook.


Baca juga: KBRI Beirut Berhasil Pulangkan WNI dari Lebanon Dampak Konflik Timur Tengah yang Semakin Memanas

Baca juga: Eddy Santana Putra Siap Mundur Bila Terpilih dan Gagal Atasi Pungli di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Dewi mengatakan bahwa ia mengetahui kejadian tersebut saat membuka akun Facebook-nya pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, ia menemukan postingan video yang memperlihatkan momen mesra saat masih bersama terlapor.

“Awalnya saya melihat Facebook, dan ternyata di akun saya ada postingan video saat saya bersama terlapor. Ini sangat memalukan dan merugikan,” ujar Dewi yang datang ke kantor polisi didampingi kuasa hukumnya.

Dewi menjelaskan bahwa hubungan mereka sudah berakhir satu minggu yang lalu. Ia menduga mantan pacarnya itu tidak senang dengan hubungan barunya dan nekat menyebarkan video tersebut di media sosial tanpa persetujuannya.

“Kami baru putus seminggu yang lalu, dan saya sudah punya pacar baru. Mungkin karena cemburu, dia memposting video itu tanpa izin. Saya harap laporan ini segera ditindaklanjuti karena saya merasa sangat malu,” kata Dewi.

Baca juga: Eddy Santana Putra Klaim Unggul Suara 45 Persen di Pilgub Sumsel, Ini Seperti Anugerah Dari Langit

Baca juga: Kronologi Truk Kontainer Tabrak Tiang Listrik di Jalan MP Mangkunegara Palembang, Diduga Sopir Kaget Menghindari Sepeda Motor

Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kompol Fadly, membenarkan adanya pengaduan dari Dewi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Laporan sudah diterima dan akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang untuk diproses lebih lanjut,” kata Kompol Fadly.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST