PT Indo Asiana Lestari Babat 36 Ribu Hektar Lahan Hutan Papua Viral! Aktivis Desak Cabut Izin Usaha
--
Kasus PT IAL masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Bagaimana proses perizinan PT IAL bisa lolos, padahal tumpang tindih dengan wilayah adat Marga Woro-woro? Bagaimana pula dengan mekanisme pembebasan lahan yang diklaim perusahaan telah dilakukan secara sah? Apakah benar ada keterlibatan oknum militer dan elit politik dalam memuluskan jalan PT IAL?
Masyarakat adat Marga Woro-woro dan para aktivis lingkungan terus mendesak agar PT IAL dicabut izin usahanya. Mereka berharap suara mereka didengar dan hak-hak mereka atas hutan adat diakui.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan semua pihak terkait untuk memastikan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak asasi manusia.