Friday 22nd of November 2024

Video Viral Guru Dan Siswa Di Gorontalo Diduga Mesum di Kosan Ketahuan Warga! Durasi FULL Asli No Sensor Via Telegram

Video Viral Guru Dan Siswa Di Gorontalo Diduga Mesum di Kosan Ketahuan Warga! Durasi FULL Asli No Sensor Via Telegram

--

Orang tua siswi juga telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan Dodo Hutagalung membenarkan adanya laporan tindak asusila tersebut. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur mengungkapkan, dari penelusuran awal unit PPA mendapati fakta bahwa keduanya diduga sudah lama memiliki hubungan asmara.

Link Video Viral Gorontalo Murid Vs Guru MAN Durasi 5 Menit No Sensor

Bahkan banyak beberapa dari videonya yang memiliki kata kunci masing-masing yang viral di situs pencarian Google seperti berikut.


- Murid dan oknum guru twitter viral
- Murid dan oknum guru tiktok viral
- link Murid dan oknum guru viral
- Murid dan oknum guru viral
- Murid dan oknum guru
- Murid dan oknum guru video

Konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Menurut Sekjen ICMI, hampir semua pelaku kejahatan pelecehan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.

Baca juga: Baca Manhwa The Devil's Wish Chapter 43 Bahasa Indonesia, Menggerutu Sepanjang Jalan!

Baca juga: Link Video Teripang Vadel Viral ASLI di Twitter, Kocak Parah! Julukan Baru dari Nikita Mirzani yang Bikin Netizen Heboh

Terdapat 11 kategori situs negatif, yaitu Pornografi, SARA, Penipuan / Dagang Ilegal, Narkoba, Perjudian, Radikalisme, Kekerasan / Violence, Kekerasan / Pornografi Anak, Keamanan Internet, Pelanggaran HKI, dan Lain-Lain.

Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Demikianlah pembahasan mengenai Video Viral Guru Dan Siswa Di Gorontalo Diduga Mesum di Kosan Ketahuan Warga. Kami akan terus memantau perkembangan terbaru terkait informasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika tersedia.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST