Tuesday 5th of November 2024

Link Video Syur Pasya Pratiwi Toiti Vs Guru Full Durasi 7 Menit ASLI Viral di Twitter! No Sensor Bikin Geram

Link Video Syur Pasya Pratiwi Toiti Vs Guru Full Durasi 7 Menit ASLI Viral di Twitter! No Sensor Bikin Geram

--

Dengan durasi 5,48 detik, Pasya Pratiwi Toiti berhasil gegerkan media sosial, salah satunya yang di unggah oleh akun X @Muhamma36812662. "Video Skandal Guru dan murid Pasya Pratiwi OSIS man 1 GORONTALO Berdurasi 5 menit 48 detik" tulisnya di akun X.

Padahal, jika melihat dari latar belakang anak perempuan ini nampak sekali dirinya membutuhkan kasih sayang dari keluarganya. Latar belakang Pasya Pratiwi Toiti ini turut di unggah oleh pemilik akun TikTok Reykings, Ia membagikan moment bersama siswa viral ini.


Video ini langsung dibanjiri komentar warganet, apalagi mereka tidak menyangka adanya berita buruk yang sedang tersebar di media sosial. Beredarnya video syur viral milik Pasya Pratiwi Toiti dan oknum guru ini berhasil gemparkan media sosial hingga trending di X.

Baca juga: Link Baca Manhwa The Devil's Wish Full Chapter Bahasa Indonesia, Berikut Sinopsis dan Judul Lain Update Tercepat!

Baca juga: Link Nonton Video Viral Shella Ananda Saat Live di Tiktok Full Video, Awas Bikin Gagal Salfok!

Link Video Viral Pasya Pratiwi Toiti di X (Twitter)

Bahkan banyak beberapa dari videonya yang memiliki kata kunci masing-masing yang viral di situs pencarian Google seperti berikut.

- Pasya Pratiwi Toiti dengan oknum guru twitter viral
- Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru tiktok viral
- link Pasya Pratiwi Toiti dengan oknum guru viral
- Pasya Pratiwi Toiti dengan oknum guru viral
- Pasya Pratiwi Toiti dengan oknum guru
- Pasya Pratiwi Toiti dengan oknum guru video

Di samping itu, kami menganjurkan kalian untuk tidak menyebarkan hal negatif kepada publik dikarenakan hal demikian termasuk tindakan yang melanggar undang-undang negara.

Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Demikianlah pembahasan mengenai Link Video Viral Pasha Pratiwi Toiti di X (Twitter). Kami akan terus memantau perkembangan terbaru terkait informasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika tersedia.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST