Tabungan Perumahan Rakyat Untuk Apa? Jokowi Rencanakan Potong Gaji Pekerja 3 Persen untuk Tapera
--
Apakah dana Tapera bisa dicairkan?
Dana Tapera bisa dicairkan jika kepesertaan sudah berakhir.Pencairan dana Tapera ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang dirinci kembali pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020 menegaskan simpanan peserta berhak dicairkan jika kepesertaannya sudah selesai. Pencairan juga termasuk hasil pemupukannya.
"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," tulis pasal 24 ayat 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (30/5).
Nantinya, pencairan dana didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. BP Tapera akan mencairkan simpanan itu melalui bank kustodian.
Tabungan Perumahan Rakyat Untuk Apa?
Baca juga: Download ML China APK Terbaru 2024 Win the Peak Cobain Langsung, Unduh Sekarang di Sini
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong-menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pengelolaan Tapera dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tapera atau disingkat BP Tapera. Yang dimaksud dengan Pengelolaan Tapera yaitu meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.
Seperti dilansir situs resmi BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera dapat berupa Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).