Tuesday 5th of November 2024

Syarat Pencairan Sertifikasi Guru TW 3 2024 Berlaku Untuk Para Guru PNS, PTKK, dan Honorer Di Seluruh Indonesia

Syarat Pencairan Sertifikasi Guru TW 3 2024 Berlaku Untuk Para Guru PNS, PTKK, dan Honorer Di Seluruh Indonesia

--

Sementara untuk proses input dan validasi data guru PNS dan PPPK akan diselenggarakan pada September 2024. Guru diharapkan selalu memperbarui informasi perkembangan validasi data melalui Info GTK.

Baca juga: Baca Novel Bastian Bahasa Indonesia PDF, Kisah Pria yang Sewa Wanita Demi Mendapatkan Cucu


Baca juga: Video Bu Rara Guru Penjas Viral Tiktok Link Mediafire dan Doodstream Part 1-Part 2, Bu Guru Cantik yang Punya 'Aset' Besar

Dana tunjangan dapat segera dicairkan apabila guru yang bersangkutan telah menerima terbitan SKTP dari daerah masing-masing. Proses cepat atau lambatnya penerimaan dana tergantung kepada kebijakan dan kinerja masing-masing pemerintah daerahnya.

Padda tahap triwulan III nantinya, guru PNS dan PPPK yang memenuhi syarat akan menerima besaran tunjangan sertifikasi yang lebih tinggi 8 persen dibandingkan tahun lalu.

Namun, perlu diingat bahwa setiap pencairan tunjangan akan dipotong oleh pajak penghasilan sebesar yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku. Sekian yang bisa kami sampaikan. 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST