Monday 23rd of December 2024

Syarat Pencairan Sertifikasi Guru TW 3 2024 Berlaku Untuk Para Guru PNS, PTKK, dan Honorer Di Seluruh Indonesia

Syarat Pencairan Sertifikasi Guru TW 3 2024 Berlaku Untuk Para Guru PNS, PTKK, dan Honorer Di Seluruh Indonesia

--

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi.
  2. Berstatus sebagai Guru ASN di Daerah: Pastikan bahwa Anda berstatus sebagai guru ASN di bawah kementerian terkait.
  3. Terdaftar di Dapodik: Guru harus terdaftar dalam database pendidikan nasional (Dapodik).
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru: Guru ASN wajib memiliki nomor registrasi dari kementerian.
  5. Melaksanakan Tugas Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik: Guru harus mengajar atau membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  6. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Peraturan: Beban kerja guru harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Mendapatkan Penilaian Kinerja Minimal Baik: Guru harus memiliki penilaian kinerja dengan nilai minimal baik.
  8. Mengajar di Kelas dengan Jumlah Siswa Sesuai Aturan: Jumlah siswa yang diajar harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
  9. Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan.

Info Potongan

Sebagai informasi, potongan pajak akan diberlakukan pada tunjangan sertifikasi guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Guru ASN dengan golongan 3 dan honorer akan dikenakan pajak sebesar 5%, sedangkan untuk golongan 4 akan dikenakan pajak sebesar 15%.

Baca juga: Link Video SMK Buleleng Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Polisi Sebutkan Pemerannya Diduga Siswi Singarangi


Baca juga: Video Viral Pelajar SMK Buleleng Lakukan Adegan Kuda-Kudaan Bareng Pacarnya Pancing Amarah Warganet

Baca juga: Link Video Erika Doodstream Ojol 8 Menit Full No Cut, Baru Kenal Langsung Ngajakin Mandi

Jadwal Pencairan

Dilansir dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, maka jadwal resmi pencairan triwulan III tunjangan sertifikasi guru dimulai sejak Oktober 2024.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST