Monday 23rd of December 2024

Syarat Pencairan Sertifikasi Guru TW 3 2024 Berlaku Untuk Para Guru PNS, PTKK, dan Honorer Di Seluruh Indonesia

Syarat Pencairan Sertifikasi Guru TW 3 2024 Berlaku Untuk Para Guru PNS, PTKK, dan Honorer Di Seluruh Indonesia

--

Caraharian.com – Langsung saja kali ini akan kami sampaikan informasi yang sudah kamu nantikan mengenai Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2024. 

Tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3 dan 4 tahun 2024 segera cair. Tentu saja ini merupakan kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia. Karenanya kami sudah menyiapkannnya untukmu! 

Pencairan Tunjangan Sertifikasi


Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan kembali pada bulan Oktober mendatang. Berlaku untuk para guru PNS, PTKK, dan honorer di seluruh Indonesia. Tunjangan ini akan mencakup pembayaran triwulan 3 dengan nominal yang sama seperti triwulan 1 dan 2.

Persyaratan Penerima Tunjangan

Untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah.

Berikut adalah persyaratan tersebut:

Baca juga: Link Video TikTok Erika Viral 8 Menit Prank, Skandal Bareng Ojol yang Bikin Geram Netizen!

Baca juga: Asal Usul Kata 'Gak Bisa Yura' yang Kini Viral di Tiktok, Curhatan Isi Hati Para Netizen Buat Sang Pacar!

Baca juga: Download Cheat Unlimited Diamond FF Terbaru 2024, Player Gratisan Auto Full Senyum!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST