Video Skandal Mahasiswi Manado Julia Kairupan Viral Tiktok Twitter, Digrebek Istri Sah di Kamar Kos!
--
Di samping itu, kami menganjurkan kalian untuk tidak menyebarkan hal negatif kepada publik dikarenakan hal demikian termasuk tindakan yang melanggar undang-undang negara.
Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
Baca juga: Full Video Erika Putri Prank Ojol Viral TikTok Durasi Lebih Panjang, Uncut No Sensor Kualitas HD!
Baca juga: Video Freya JKT48 Viral Durasi Full No Sensor Mediafire Doodstream, Link Video Jadi Incaran Netizen
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sekian berita yang bisa kami sampaikan mengenai skandal yang dilakukan oleh pejabat dengan mahasiswi Manado yang sedang viral. Diharapkan bisa menjadi pengingat agar tidak melakukan hal demikian, semoga bermanfaat!