Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Pesangon Karyawan (PHK)


c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.



Dari penjelasan diatas bisa dilihat bawah bekerja yang sudah mengundurkan diri secara sukarela memang tidak berhak mendapatkan uang pesangon ataupun uang penghargaan, namun dia tetap berhak memperoleh uang penggantian hak.

Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.

Baca juga : Cara Menghitung Upah Lembur Yang Benar

Demikian tadi informasi yang telah saya sampaikan mengenai cara menghitung uang penggantian hak atas PHK baik itu PHK sukarela ataupun tidak suka rela berdasarkan peraturan undang-undang.