UP = Uang Pesangon; UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH = Uang Penggantian Hak
Dibawah ini akan saya jelaskan mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak dari perusahaan kepada buruh atau karyawan setelah di PHK menurut undang-undang Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu:
a. Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja | Uang Pesangon yang Didapat |
kurang dari 1 (satu) tahun | 1 (satu) bulan upah |
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun | 2 (dua) bulan upah |
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun | 3 (tiga) bulan upah |
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun | 4 (empat) bulan upah |
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun | 5 (lima) bulan upah |
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | 6 (enam) bulan upah |
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun | 7 (tujuh) bulan upah |
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, | 8 (delapan) bulan upah |
8 (delapan) tahun atau lebih | 9 (sembilan) bulan upah |
b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat |
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | 2 (dua) bulan upah |
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun | 3 (tiga) bulan upah |
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun | 4 (empat) bulan upah |
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun | 5 (lima) bulan upah |
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, | 6 (enam) bulan upah |
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun | 7 (tujuh) bulan upah |
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun | 8 (delapan) bulan upah |
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih | 10 (sepuluh ) bulan upah |
c. Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan]
Adapun UPH terdiri dari:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;