Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Pesangon Karyawan (PHK)


Pesangon PHK – Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai bagaimana cara menghitung pesangon berdasarkan alasan PHK menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pertanyaan :
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK ?



Ada dua jenis PHK yang sering terjadi yaitu PHK secara sukarela dan PHK tidak sukarela, untuk PHK sukarela adalah sebagai pengunduran diri guru atau bekerja tanpa paksaan maupun tekanan karena kontrak habis, tidak lulus tes, ataupun memasuki usia pensiun, dan meninggal dunia. Sedangkan PHK tidak sukarela adalah pemecatan karena melakukan pelanggaran.

Namun walaupun sudah di PHK karyawan ataupun buruh tersebut masih bisa mendapatkan hak pesangon karena sudah tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan berikut cara menghitung pesangon secara lengkap :

Alasan PHK Kompensasi Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
Mengundurkan diri tanpa tekanan Berhak atas UPH Pasal 162 Ayat (1)
Tidak lulus masa percobaan Tidak berhak kompensasi Pasal 154
Selesainya PKWT Tidak Berhak atas Kompensasi Pasal 154 huruf b
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 161 Ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 169 Ayat (1)
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 153
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (1)
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 164 (3)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (1)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (2)
Perusahaan pailit 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 165
Pekerja meninggal dunia 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 166
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut UPH dan Uang pisah Pasal 168 Ayat (1)
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH Pasal 172
Pekerja memasuki usia pensiun opsional Sesuai Pasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) 1 kali UPMK dan UPH Pasal 160 Ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah 1 kali UPMK dan UPH Pasal 160 Ayat (7)

Keterangan :