Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Pajak Motor Beserta Denda


2. PKB
Pajak kendaraan bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan selalu mengalami penurunan setiap tahun karena penyusutan nilai jual dari kendaraan tersebut.

3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)
Ini merupakan biaya sumbangan yang dikelola oleh Jasa Raharja.



4. BIAYA ADM (Biaya administrasi)
Biasanya untuk kendaraan baru dan jika ganti plat nomor 5 tahun sekali maka akan dikenai biaya administrasi.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jika masa berlaku dari STNK sudah habis dan anda belum juga membayar tepat waktu maka akan diberikan denda PKB dan denda SWDKLLJ

Perhitungan Denda PKB : 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan           = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan           = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Persentase tarif pajak progresif motor sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan Anda adalah sebagai berikut: