Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak


PTKP Terbaru – Dalam pembahasan kali ini saya akan mencoba menjabarkan mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Setiap pendapatan pribadi orang dalam negeri terdapat penghasilan tidak kena pajak yang dikurangkan dari penghasilan bersih. Lalu bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak itu?



Dalam peraturan pemerintah tentang pajak penghasilan ada beberapa keterangan mengenai besaran PTKP diantaranya :

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Rp 15.840.000 untuk diri Wajib Pajak  orang pribadi
Rp 1.320.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 15.840.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp  1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

Jika dilihat dari tabel diatas kita bisa mengetahui cara menghitung penghasilan tidak kena pajak, untuk lebih jelasnya bisa melihat contoh dibawah ini :

Tuan Andi punya seorang Istri dengan 4 orang anak yang masih dalam tanggungannya. Berapakah besar Penghasilan PTKPnya, jika…