Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Pajak PPH 23


PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Perusahaan ini melakukan sejumlah pembayaran yang terkait dengan PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan rincian:

  1. Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis: Damayanti dengan NPWP 01.444.888.2.987.000, Nurmadina NPWP 01.888.555.2.456.000, dan Azzahra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan kepada Damayanti sebesar Rp25.000.000. Royalti untuk Nurmadina sebesar Rp10.000.000, dan royalti untuk Azzahra sebesar Rp5.000.000.
  2. Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP 03.111.222.2.541.000 untuk bulan September sebesar Rp1.500.000.

Jadi, perhitungan pajak penghasilan (PPh Pasal 23) untuk PT Insan Media Print adalah sebagai berikut:



  1. Untuk pembayaran royalti kepada penulis:
  • Damayanti 15% x Rp25.000.000 = Rp3.750.000
  • Nurmadina 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
  • Azzahra 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000
  • Karena Azzahra masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% dengan nominal = 100% x Rp750.000 = Rp750.000
  • Dengan demikian, Azzahra akan terkena pemotongan sebesar Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan.
  1. Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, tidak dikenakan PPh Pasal 23. Sebab termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23.

Ketentuan dalam Tarif PPh 23

Ada beberapa ketentuan penting yang harus Anda perhatikan. Jumlah bruto merupakan jumlah penghasilan yang dibayarkan, akan dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, perwakilan perusahaan luar negeri, penyelenggara kegiatan atau bentuk usaha tetap.

Akan tetapi jumlah bruto tidak termasuk dalam beberapa bagian yang disebutkan di bawah ini:

  • Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium.
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material.
  • Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis.
  • Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.

Tidak hanya itu, jumlah bruto juga tidak berlaku atas penghasilan untuk jasa katering dan penghasilan yang sudah dikenakan dengan pajak bersifat final.

Pengecualian Tarif PPh 23

Di samping ketentuan di atas, juga ada sejumlah pengecualian lain yang tidak dikenakan pemotongan tarif PPh 23. Berikut adalah beberapa pengecualian tarif PPh 23:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  • Sewa yang dibayar atau terutang berkaitan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen yang diterima dari cadangan laba yang ditahan.
  • Kepemilikan saham pada badan berupa Perseroan Terbatas atau BUMN/BUMD yang memberikan dividen paling rendah 25% berasal dari jumlah modal yang disetor.
  • Laba yang diterima oleh anggota perseroan komanditer.
  • SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi yang dibayarkan kepada anggota.
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang atas jasa keuangan dari badan usaha yang berfungsi menyalurkan pinjaman atau pembiayaan.

Jika wajib pajak tidak mempunyai NPWP, tarif yang diberlakukan adalah 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23 yang ditetapkan. Sehingga jika jumlah PPh yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pemilik NPWP adalah Rp 500.000

Maka PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP adalah Rp500.000 +(100% x Rp500.000) = Rp1.000.000.

Baca juga: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ketentuan Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh 23

Ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan terutang, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23, di antaranya:

  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dulu.
  2. PPh 23 disetor Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya sesudah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 20 hari sesudah masa pajak berakhir.
  4. Jika jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran PPh 23 bertepatan dengan tanggal merah, baik hari libur, hari libur nasional atau hari Sabtu, maka penyetoran atau pelaporan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Ketentuan Tambahan yang Mengatur PPh 23

PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa hal lain yang dapat Anda jadikan patokan saat melakukan pembayaran pajak. Lebih jelasnya berikut akan dijabarkan satu per satu.

Pembayaran PPh 23

PPh Pasal 23 dapat dibayarkan oleh pihak pemotong dengan cara membuat ID Billing terlebih dahulu. Setelah itu membayarnya lewat bank yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan jatuh temponya adalah tanggal 10, atau satu bulan sesudah bulan terutang PPh Pasal 23.

Bukti Potong PPh Pasal 23

Pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang telah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut. Hal ini bertujuan untuk dijadikan bukti bahwa PPh 23 sudah dipotong atau dibayarkan.

Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Setelah itu pihak pemotong dapat melaporkannya lewat fitur lapor pajak online.

Untuk diketahui, jatuh tempo pelaporannya adalah tanggal 20, satu bulan sesudah bulan terutang PPh Pasal 23.

Penting bagi kita untuk tidak hanya mengetahui bagaimana cara menghitung pajak PPh Pasal 23, namun juga ketentuan-ketentuan seputar tarif PPh tersebut.