Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung Pajak PPH 23


Contoh perhitungan PPh 23 15%:

Apabila A menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp5.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000.



Tarif PPh 23 Sebesar 2%

Dalam tarif jenis ini, wajib pajak harus membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan pemakaian harta. Sewa dan penghasilan lain dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini. Dasar hukumnya ada pada pasal 4 ayat (2) bagian d.

Tarif tersebut juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen dan jasa konsultan. Tidak hanya itu saja, ada jenis-jenis jasa lain yang juga dikenakan tarif PPh 23 2%.

Antara lain jasa hukum, jasa akuntansi, jasa penilai, jasa sertifikasi, jasa penerjemahan, jasa penerbitan atau percetakan, jasa pengolahan limbah, jasa perancang dan lain sebagainya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Contoh menghitung PPh 23 2%:

Apabila badan usaha tetap A menerima jasa penerjemahan dengan jumlah bruto Rp10.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 2% x Rp10.000.000 yaitu Rp200.000.

Baca juga: Cara Menghitung PPH 21 Yang Benar

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23

Agar Anda lebih memahami cara menghitung tarif PPh Pasal 23, berikut contoh yang bisa Anda pelajari.