Akan tetapi Anda perlu memastikan terlebih dahulu kepada bank sebelum mengajukan peminjaman, apakah dapat dilunasi lebih cepat dari waktu pinjaman atau tidak. Beberapa bank mempunyai aturan mengenai hal tersebut, tetapi juga ada yang tidak begitu. Biasanya debitur akan dikenai denda jika melakukan pembayaran lebih cepat.
Maka dari itu hitung denda dan bunga yang harus dibayar hingga akhir masa pinjaman. Apabila nilai denda lebih rendah dari bunga yang harus dibayar, maka disarankan untuk segera melunasinya. Di samping itu usahakan untuk membayar cicilan secara teratur, sehingga Anda terhindar dari denda karena telat bayar.
Mencari Informasi
Jika Anda mengajukan kredit kepemilikan rumah, umumnya bank akan mengenakan bunga di 2 tahun pertama. Setelah masa tersebut nasabah dikenai bunga efektif. Untuk menyiasati tingkat suku bunga di sisa tahun lainnya, Anda bisa mencari informasi mengenai tingkat suku bunga pasar yang ditetapkan Bank Indonesia (BI).
Apabila bunga di pasar menurun, maka bunga cicilan pastinya juga akan menurun. Akan tetapi jika bunga pinjaman tidak mengalami penurunan, Anda bisa mengirim surat permintaan penurunan bunga yang disesuaikan dengan suku bunga saat ini. Karena ada bank yang tidak menurunkan bunga pinjaman, sehingga nasabah harus mengingatkan pihak bank.
Mengalihkan Kredit
Anda dapat mengalihkan kredit ke bank lain dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah. Sehingga Anda terhindar dari bunga pinjaman yang terus naik. Untuk itu Anda perlu mencari tahu informasi seputar bunga pinjaman di bank lain dan biaya yang berhubungan dengan pinjaman bank tersebut.
Jika Anda ingin memindahkan kredit, maka Anda harus memastikan bahwa ada perbedaan yang mencolok antara bank yang dituju dengan bank sebelumnya. anda juga harus menghitung beban biaya untuk mengalihkan kredit. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa beban biaya di bank baru yang lebih tinggi dari keuntungan selisih bunga pinjaman yang ditetapkan oleh bank sebelumnya.
Baca juga: Cara Menghitung Net Present Value
Cara Menghitung Bunga Tabungan
Jika Anda memiliki rekening bank, maka Anda tahu bahwa beberapa bank memberikan bunga kepada para nasabahnya. Nominalnya sebenarnya tidak seberapa. Akan tetapi mungkin ada yang penasaran sebenarnya bagaimana cara menghitung bunga tabungan. Berikut beberapa metode yang bisa digunakan.
Menghitung Bunga Tabungan Berdasarkan Saldo Terendah
Cara pertama adalah menghitung bunga tabungan berdasarkan saldo terendah. Caranya adalah dengan memperhatikan saldo terendah dalam satu periode. Yang dijadikan perhitungan adalah saldo terendah dalam transaksi yang dilakukan selama bulan berjalan yang akan dihitung. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
Bunga = ST x SB x H / 365
Keterangan:
- ST: saldo terendah
- SB: suku bunga tabungan per tahun (%)
- H: jumlah hari dalam periode bulan bersangkutan (yang dihitung)
- 365: jumlah hari dalam satu tahun
Contoh Perhitungan
Simak contoh transaksi tabungan di bawah ini.
Tanggal | Kode | Debet | Kredit | Saldo Akhir |
01/01/2020 | 2021 | – | 1.000.000 | 1.000.000 |
02/01/2020 | 2021 | – | 500.000 | 1.500.000 |
05/01/2020 | 2022 | 750.000 | – | 750.000 |
08/01/2020 | 2021 | – | 250.000 | 1.000.000 |
10/01/2020 | 2022 | 500.000 | – | 500.000 |
15/01/2020 | 2021 | – | 2.500.000 | 3.000.000 |
20/01/2020 | 2022 | 1.000.000 | – | 2.000.000 |
25/01/2020 | 2021 | – | 1.500.000 | 3.500.000 |
30/01/2020 | 2022 | 2.000.000 | – | 1.500.000 |
Dari contoh tersebut kita tahu bahwa saldo terendah penabung adalah Rp 500.000.
Jika suku bunga tabungan adalah 3%, maka bunga yang akan diterima penabung menurut metode saldo terendah adalah:
500.000 x 3% x 31 /365 = Rp1.274 per bulan.
Menghitung Bunga Tabungan Berdasarkan Saldo Harian
Metode kedua adalah menghitung bunga tabungan menurut saldo harian. Artinya bunga dihitung dengan mengambil saldo harian, di mana bunga dihitung berdasarkan saldo setiap harinya. Setelah itu besar saldo akhir tabungan per hari tersebut dikalikan dengan suku bunga tabungan yang diberikan. Rumus yang digunakan adalah:
Bunga = SH x SB x 1 / 365
Keterangan:
- SH: saldo harian
- SB: suku bunga tabungan per tahun (%)
- H: jumlah hari dalam periode bulan bersangkutan
- 365: jumlah hari dalam 1 tahun
Contoh Perhitungan
Simak tabel di bawah ini.
Tanggal | Kode | Debet | Kredit | Saldo Akhir | Bunga |
01/01/2020 | 2021 | – | 1.000.000 | 1.000.000 | 82 |
02/01/2020 | 2021 | – | 500.000 | 1.500.000 | 370 |
05/01/2020 | 2022 | 750.000 | – | 750.000 | 185 |
08/01/2020 | 2021 | – | 250.000 | 1.000.000 | 164 |
10/01/2020 | 2022 | 500.000 | – | 500.000 | 205 |
15/01/2020 | 2021 | – | 2.500.000 | 3.000.000 | 1.233 |
20/01/2020 | 2022 | 1.000.000 | – | 2.000.000 | 822 |
25/01/2020 | 2021 | – | 1.500.000 | 3.500.000 | 1.438 |
30/01/2020 | 2022 | 2.000.000 | – | 1.500.000 | 247 |
TOTAL | 4.747 |
Dari data di atas ditetapkan suku bunga sebesar 3%. Maka bunga harian yang akan diterima oleh nasabah dapat diketahui dengan cara berikut:
- Bunga tanggal 01/01/2020 → 1.000.000 x 3% x 1 / 365 = 82
- Bunga tanggal 02/02/2020 → 1.500.000 x 3% x 1 / 365 = 123
- Bunga tanggal 05/01/2020 → 750.000 x 3% x 1 / 365 = 62
- Dan seterusnya sampai akhir bulan atau tanggal 31/01/2020.
Setelah mengetahui semua bunga harian, maka kita hanya perlu menambahkan semua bunga harian tersebut. Pada contoh ini diketahui bunga tabungan penabung adalah Rp 4.747.
Menghitung Bunga Tabungan Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada cara ini saldo dihitung menurut rata-rata dalam satu bulan. Lebih jelasnya seluruh saldo dalam satu periode atau satu bulan berdasarkan saldo per hari ditambahkan secara keseluruhan. Kemudian hasil penjumlahan tersebut dibagi dengan jumlah hari selama periode berjalan.
Cara ini akan memberikan hasil yang sama dengan metode saldo harian. Dengan catatan tidak ada pemberian bunga berdasarkan besaran nominal saldo. Di sisi lain bunga yang diberikan oleh bank juga tidak berubah lantaran nominal saldo yang dimiliki oleh penabung.
Sehingga jika bunga yang diberikan suatu bank adalah 3% untuk nominal saldo akhir berapa saja, maka nilainya akan tetap sama dengan metode harian. Lebih jelasnya silakan simak rumus berikut:
Bunga = SHR x SB x H / 365
Keterangan:
- SHR: saldo harian rata-rata
- SB: suku bunga
- H: jumlah hari dalam 1 bulan
- 365: jumlah hari dalam 1 tahun
Contoh Perhitungan
Tanggal | Kode | Debet | Kredit | Saldo Akhir | Bunga 1
(3%) |
Bunga 2
(3% dan 5%) |
01/01/2020 | 2021 | – | 1.000.000 | 1.000.000 | 82 | 82 |
02/01/2020 | 2021 | – | 500.000 | 1.500.000 | 370 | 370 |
05/01/2020 | 2022 | 750.000 | – | 750.000 | 185 | 185 |
08/01/2020 | 2021 | – | 250.000 | 1.000.000 | 164 | 164 |
10/01/2020 | 2022 | 500.000 | – | 500.000 | 205 | 205 |
15/01/2020 | 2021 | – | 2.500.000 | 3.000.000 | 1.233 | 1.233 |
20/01/2020 | 2022 | 1.000.000 | – | 2.000.000 | 822 | 822 |
25/01/2020 | 2021 | – | 1.500.000 | 3.500.000 | 1.438 | 2.397 |
30/01/2020 | 2022 | 2.000.000 | – | 1.500.000 | 247 | 247 |
TOTAL | 4.747 | 5.705 |
Dari contoh tabel di atas, dapat diketahui bahwa suku bunga ditetapkan berbeda menurut nominal tertentu. Contohnya saldo di bawah Rp 3.000.000 maka akan mendapatkan bunga sebesar 3%. Sedangkan saldo di atas Rp 3.000.000 akan memperoleh bunga 5%. Cara menghitung bunga tabungan menurut saldo rata-rata adalah sebagai berikut:
Saldo harian rata-rata:
= (Saldo tgl 01/01/2020 + saldo 02/01/2020 + saldo 03/01/2020 + … + saldo 30/01/2020) / Jumlah Hari
= (1 x 1.000.000) + (3 x 1.500.000) + (3 x 750.000) + (2 x 1.000.000) + (5 x 500.000) + (5 x 3.000.000) + … + (2 x 1.500.000)
= 1.000.000 + 4.500.000 + 2.250.000 + 2.000.000 + 2.500.000 + 15.000.000 + … + 3.000.000
= 57.750.000
Sehingga saldo rata-rata:
= 57.750.000/ 31
= 1.862.903
Menurut saldo rata-rata di atas, bunga yang diberikan kepada penabung adalah 3% karena saldonya di bawah Rp 3.000.000. Maka bunga tabungan yang didapat pada Januari 2020 adalah:
= 1.862.903 x 3% x 31 / 365
= Rp 4.747