Jika Tautan Rusak atau Halaman Error,

Hubungi Halaman "Kontak Admin"

×

Cara Menghitung BPHTB Yang Benar


BPHTB adalah – ketika akan melakukan jual beli tanah dan bangunan penjual pasti akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atau uang pembayaran harga tanah yang diterima, sedangkan untuk pembeli dikenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau perolehan hak atas tanahnya.

Pada saat transaksi jual beli tanah yang menjadi subjek pada pajak biaya BPHTB kepada pribadi ataupun badan yaitu pembeli dasar pemberian BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak NJOP atas harga transaksi. Sedangkan untuk nilai tukar menukar hibah atau warisan maka dikenai pajak NPOP.



NPOP bisa saja lebih kecil atau lebih besar dari NJOP tergantung dari kesepakatan pembeli dengan penjual. Jika harga transaksi lebih kecil dari NJOP maka dasar penentuan NPOP adalah nilai NJOP dan begitupun sebaliknya.

Faktor lain yang menentukan besarnya nilai BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Ini merupakan nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan pajak BPHTB. Sekitar 5 persen.

Setiap daerah punya peraturan berbeda mengenai NPOPTKP tersebut seperti misalnya di Jakarta ditetapkan sebesar Rp 80.000.000 untuk transaksi jual beli tanah Rp 350 juta untuk perolehan hibah wasiat.